RJ.COM – Seorang pengendara sepeda motor dengan nomor plat BH-3991-IJ meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan dengan sebuah truk yang memiliki nomor plat BH-8425-GU. Insiden ini terjadi di Jalan Lintas Jambi – Palembang Km. 13 Rt. 19, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Pengendara sepeda motor yang menjadi korban kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja, dan santunan telah disalurkan kepada ahli waris pada Senin, 28 Agustus 2023 lalu.
PT Jasa Raharja, sebagai lembaga yang berkomitmen pada perlindungan masyarakat, telah menerapkan standar layanan dengan beberapa indikator sebagai parameter dalam penyelesaian santunan bagi korban meninggal dunia. Salah satu parameter tersebut adalah target kecepatan penyelesaian santunan yang harus diterima oleh ahli waris yang berhak, maksimal dalam 3 hari sejak tanggal kecelakaan atau meninggal dunia.
Dalam hal ini, PT Jasa Raharja Cabang Jambi berhasil melampaui target tersebut dengan menyelesaikan santunan bagi korban kecelakaan di Kampung Baru lebih cepat dari yang ditentukan.
Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno menjelaskan bahwa, pihaknya terus berusaha meningkatkan kualitas layanan, dengan menyelesaikan proses santunan korban meninggal dunia kurang dari 3 hari sejak kejadian.
“Berkas pengajuan santunan telah diajukan secara lengkap saat survei jemput bola dilakukan. Dengan demikian, hak santunan dapat segera diproses dan disalurkan kepada ahli waris korban,” tutur Donny saat dikonfirmasi, Rabu (30/08/2023).
Donny juga menyampaikan rasa belasungkawa atas kecelakaan yang terjadi di Desa Pondok Meja. Ia berharap keluarga almarhum M. Afgani Adam mendapat ketabahan dalam menghadapi cobaan tersebut.
“Semua persyaratan pengajuan santunan telah terpenuhi, sehingga santunan meninggal dunia dapat diserahkan melalui transfer rekening ahli waris, yang dalam kasus ini adalah Bapak Holil, ayah korban,” jelasnya.
Dalam konteks ini, Donny juga menegaskan bahwa santunan meninggal dunia yang diterima oleh ahli waris adalah hak mereka sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 1964.
Jasa Raharja memiliki kewajiban memberikan santunan dana kecelakaan lalu lintas kepada ahli waris korban kecelakaan, yang merupakan pertanggungjawaban terhadap pihak ketiga dari kendaraan lawan saat kecelakaan terjadi. Dengan kata lain, santunan ini berasal dari sumbangan wajib kendaraan bermotor lawan yang terlibat dalam kecelakaan.
Peningkatan kualitas pelayanan Jasa Raharja tidak hanya terjadi berkat dukungan transformasi dan digitalisasi di perusahaan, tetapi juga melalui kinerja tim yang didorong oleh budaya “AKHLAK”.
Budaya ini mendasari upaya perlindungan dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna jalan raya. Jasa Raharja Cabang Jambi senantiasa hadir untuk melindungi masyarakat Indonesia.(Dyn)
Discussion about this post