RJ.COM – Jasa Raharja Cabang Jambi dengan cepat menyalurkan hak santunan kepada keluarga korban kecelakaan di Pemayung, Kabupaten Batanghari.
Kecelakaan yang terjadi antara dua sepeda motor, BH-3317-BY dan sepeda motor tanpa nomor polisi, di Jalan Muara Bulian – Jambi, menyebabkan salah satu penumpang sepeda motor meninggal dunia.
Santunan hak tersebut diberikan kepada ahli waris sah korban kurang dari 24 jam setelah kecelakaan terjadi.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, menyampaikan belasungkawanya atas kecelakaan tersebut.
“Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi, semoga keluarga diberikan ketabahan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (02/09/2023).
Donny menjelaskan bahwa, pihak kepolisian unit laka lantas Batanghari segera melaporkan kecelakaan di Pemayung ini kepada Jasa Raharja.
Santunan kemudian diserhakan kepada ahli waris sah korban, yaitu ibu Mislamah, yang merupakan istri korban meninggal dunia, yakni almarhum Jasmin. Santunan yang diberikan berjumlah Rp50 juta dan bersifat non tunai, yang ditransfer ke rekening ahli waris kurang dari 24 jam setelah kejadian kecelakaan.
“Hak santunan ini diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas dari dana sumbangan wajib kendaraan lawan saat terjadi kecelakaan,” papar Donny.
Donny menjelaskan bahwa, santunan yang diberikan sesuai dengan Undang-undang nomor 34 Tahun 1964, yang mengatur pertanggungjawaban pihak ketiga di luar kendaraan yang dikendarai.
Jasa Raharja telah melakukan berbagai transformasi dan digitalisasi dalam upaya memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat. Semua anggota tim Jasa Raharja berkomitmen untuk menjadi Human Capital yang berlandaskan pada budaya “AKHLAK” dalam memberikan Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna jalan raya.(Msb)
Discussion about this post