RJ.COM – Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani,menerima kunjungan kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Provinsi Jambi dalam rangka Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kedatangan rombongan Komite I DPD RI ini disambut Wagub Sani di VIP Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin, dan kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (11/09/2023).
Komite I DPD RI yang hadir tersebut diantaranya Wakil Ketua DPD RI, Dr. Nono Sampono, M.Si, Wakil Ketua I DPD RI Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni S.H.,M.Si., Wakil Ketua III DPD RI H. Pangeran Syarief Abdurrahman Bahasyim, S.E.,M.M., H. M. Syukur, S.H., M.H., H. Ahmad Kanedi, S.H.,M.H., Dr. H. Alirman Sori, S.H.,M. Hum.,M.M., H. Asep Hidayat, S.Ag., Evi Apita Maya, S.H., M.Kn., Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasaa III, S.E.,M (TRU).,M.Si., Drs. Ahmad Bastian Sy, Dr. Abdul Kholik, S.H., M.Si., Andiara Aprilia Hikmat, S.Ikom., Maria Goreti, S.Sos., M.Si , Asni Hafid, Husain Alting Sjah, S.E., M.M., Otopianus P. Tebai dan H. Nanang Sulaiman, S.E.
“Atas nama masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jambi, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan Komite I DPD RI ke Provinsi Jambi sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pembangunan di daerah. Selamat datang saya ucapkan kepada Wakil Ketua DPD RI, Wakil Ketua I, Wakil Ketua III, anggota DPD beserta rombongan Komite I DPD RI di Provinsi Jambi, untuk melaksanakan pengawasan dan pembahasan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait 4 (empat) hal, pertama, Pelaksanaan Urusan Pemerintahan, kedua, Pelayanan Publik, ketiga, Penataan Daerah Otonom, dan keempat Penjabat Kepala Daerah,” ucap Wagub Sani.
Dalam kesempatan tersebut Wagub Sani mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi terus berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bersinergi dengan semua stakeholder (pemangku kepentingan), dan bersedia menerima masukan dan saran perbaikan untuk meningkatkan kualitas implementasi UU tersebut. “Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2022 adalah 66,38 (Predikat B), dan Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Jambi pada tahun 2022 memperoleh nilai 64,90 (Predikat B),” ungkap Wagub Sani.
“Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilakukan terhadap pejabat dan unit pelayanan lingkup Pemerintah Provinsi Jambi memperoleh Nilai 89,62 (Zona Hijau), Kategori A (Kualitas Tertinggi), peringkat 7 (tujuh) nasional,” sambung Wagub Sani.
Wagub Sani menjelaskan bahwa walaupun demikian Pemerintah Provinsi Jambi terus berusaha untuk terbaik, tidak membuat berpuas diri dan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Indeks Pelayanan Publik Provinsi Jambi pada tahun 2022 4,04, Kategori A- (sangat Baik). Selanjutnya, berdasarkan data hasil Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Tahun 2022, yakni survei secara independen yang dilakukan akademisi kepada perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, nilai rata-ratanya adalah 84,33, Kategori Baik,” jelas Wagub Sani.
Lebih lanjut Wagub Sani memaparkan, berkaitan dengan penataan daerah otonom, Provinsi Jambi mengusulkan pemekaran wilayah di Provinsi Jambi.
“Usul Pemekaran Kabupaten Bungo dan Pembentukan Kota Muaro Bungo, usul Pemekaran Kabupaten Merangin dan Pembentukan Kabupaten Tabir Raya serta usul Pemekaran Kabupaten Kerinci dan Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Kerinci Hilir di Provinsi Jambi,” papar Wagub Sani.
Wagub Sani juga menerangkan bahwa salah satu tujuan pembangunan ialah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dengan salah satu indikatornya Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“IPM Provinsi Jambi terus mengalami tren peningkatan, yaitu pada tahun 2016 IPM Provinsi Jambi 69.62, lalu 69.99 pada tahun 2017, kemudian 70.65 pada tahun 2018, berikutnya 71.26 pada tahun 2019, selanjutnya 71.29 pada tahun 2020, 71.63 pada tahun 2021, dan 72.14 pada tahun 2022, masuk dalam Kategori Tinggi menurut standar UNDP,” terang Wagub.
“Saya yakin bahwa pembahasan bersama ini akan memberikan masukan-masukan penting terhadap peningkatan kualitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Provinsi Jambi, dan menghasilkan manfaat besar bagi daerah dan nasional,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPD RI Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni S.H.,M.Si. dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pdi, dimana dalam sesibuk apapun berkesempatan menyambut dan mengikuti dialog yang diselenggarakan, dan juga Forkompinda Provinsi Jambi yang merupakan rekan berdiksikusi dalam berbagai kesempatan didaerah.
”Selain itu, tugas Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah serta pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,” kata Wakil Ketua I DPD RI. (Kominfo/Adv)
Discussion about this post