RJ.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, menggelar rapat koordinasi untuk mempersiapkan penyampaian laporan awal dana kampanye Partai Politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 4 Januari 2024, di ruang pertemuan kantor KPU dan dihadiri oleh 12 dari 18 Partai Politik peserta Pemilu.
Ketua KPU Tanjabtim, Khodijatul Qubro, melalui Divisi Teknis KPU Tanjabtim, Nurwansyah. A. Md, menjelaskan bahwa, rapat koordinasi ini berfokus pada persiapan laporan awal dana kampanye yang akan disampaikan hingga tanggal 7 Januari 2024.
“Kegiatan hari ini lebih banyak berkaitan dengan penggunaan aplikasi SIKADEKA. Rakor hari ini dihadiri oleh 12 Partai Politik, dan pelaporan dana kampanye terakhir pada tanggal 7 Januari 2024 akan disampaikan melalui aplikasi SIKADEKA,” ujarnya.*
Nurwansyah menjelaskan bahwa, metode penyampaian laporan dana kampanye Parpol peserta Pemilu dilakukan melalui SIKADEKA dan proses koordinasi ini menjadi langkah awal untuk memastikan kelancaran pelaporan hingga batas waktu yang ditentukan.
“Rakor hari ini membahas secara khusus praktik penggunaan aplikasi SIKADEKA. Selanjutnya, laporan dana kampanye Parpol peserta Pemilu akan disampaikan melalui SIKADEKA, dan proses penyampaian ini telah diatur dalam rakor hari ini,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post