• Beranda
Menyajikan Realita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Peran dan Fungsi Staf Ahli Kepala Daerah dalam Administrasi Pemerintahan

by Redaksi Realita Jambi
23 Februari 2024
in Opini
A A
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP (Dok pribadi)

Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP (Dok pribadi)

PostTweetShareScan

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja, dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah merupakan landasan penting dalam administrasi pemerintahan di Indonesia. Peraturan ini memberikan pedoman tentang tata cara pengangkatan, kedudukan, kewajiban, hak, dan tanggung jawab staf ahli kepala daerah di berbagai tingkatan pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.

Baca juga

HUT ke-74 IBI, Sekda Sudirman Apresiasi Dedikasi Bidan di Jambi

Ratusan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Bersama UAS di Batang Hari

Gubernur Al Haris Paparkan Lima Pilar Pro Jambi di Rapat Paripurna DPRD

LPHD Kota Kandis Terus Melakukan Patroli Karhutla Secara Berkala Di Kecamatan Dendang

Selanjutnya, peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tata hubungan kerja, dan standar kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah. Dalam konteks ini, kepala daerah dapat dibantu oleh staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Penyelenggaraan tugas staf ahli dilakukan melalui hubungan kerja yang mencakup beberapa aspek, yakni: konsultatif; kolegial; fungsional; struktural; dan koordinatif.

Dalam hubungan kerja konsultatif, staf ahli memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah berdasarkan keahlian dan pengalamannya dalam bidang tertentu. Hubungan kerja kolegial menekankan kerjasama antara kepala daerah dan staf ahli serta memperhatikan pendapat dari unsur-unsur terkait lainnya dalam pengambilan keputusan.

Selanjutnya, hubungan kerja fungsional menegaskan bahwa staf ahli berfungsi sesuai dengan bidang keahliannya dan bertanggung jawab dalam hal tersebut. Hubungan kerja struktural menekankan pengaturan tugas dan tanggung jawab staf ahli sesuai dengan struktur organisasi yang telah ditetapkan.

Terakhir, hubungan kerja koordinatif menegaskan pentingnya koordinasi antara kepala daerah dan staf ahli dengan instansi terkait lainnya dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan yang efektif dan efisien.

Dengan demikian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 telah memberikan dasar yang kokoh dalam mengatur peran, tugas, dan hubungan kerja staf ahli kepala daerah di Indonesia. Sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik di tingkat daerah, peran staf ahli menjadi semakin penting.

Hal ini diapresiasi oleh Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Drs. Abdullah Sani, M.Pd.I, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Staf Ahli Kepala Daerah Se-Provinsi Jambi Tahun 2024 di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, (22/02/2024).

Sebagai kelanjutan dari pemahaman akan peran staf ahli dalam konteks Provinsi Jambi, Berdasarkan Pasal 170 Peraturan Gubernur Jambi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, staf ahli memiliki peran strategis dalam mendukung kepala daerah, terutama dalam pengambilan keputusan strategis. Tugas-tugas staf ahli ini mencakup:

1. Memberikan Rekomendasi Terhadap Isu-isu Strategis: Staf ahli bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kepada Gubernur mengenai isu-isu strategis atau pertimbangan dalam perumusan kebijakan. Hal ini dilakukan sesuai dengan bidang keahliannya, sehingga rekomendasi yang diberikan dapat didasarkan pada analisis yang mendalam dan pemahaman yang baik terhadap isu-isu tersebut.

2. Mewakili Pemerintah Daerah dalam Pertemuan Ilmiah dan Sosialisasi Kebijakan: Staf ahli juga memiliki tanggung jawab untuk mewakili Pemerintah Daerah dalam pertemuan ilmiah dan sosialisasi kebijakan di tingkat internasional, nasional, provinsi, serta kabupaten/kota.

Mereka harus dapat menyesuaikan kehadiran mereka dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran daerah, sehingga partisipasi mereka dalam forum-forum tersebut dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi pembangunan daerah.

Dengan demikian, peran staf ahli dalam mendukung kepala daerah dalam mengambil keputusan strategis sangatlah signifikan, karena mereka memiliki kemampuan untuk memberikan analisis mendalam, rekomendasi yang tepat, serta representasi yang efektif bagi Pemerintah Daerah dalam forum-forum penting baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.

Acara tersebut dihadiri oleh Unsur Forkopimda Provinsi Jambi dan perwakilan dari kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, serta Staf Ahli Kepala Daerah se-Provinsi Jambi.

Tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah Optimalisasi Peran dan Fungsi Staf Ahli dalam Meningkatkan Kualitas Kebijakan Kepala Daerah Menuju Jambi MANTAP. Tema ini mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kualitas kebijakan pemerintah daerah guna mendukung pembangunan yang MANTAP di Provinsi Jambi.

Optimalisasi Peran dan Fungsi Staf Ahli dalam Meningkatkan Kualitas Kebijakan Kepala Daerah Menuju Jambi MANTAP, mengacu pada upaya untuk memaksimalkan kontribusi dan peran staf ahli kepala daerah dalam proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh kepala daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota. Adapun kontribusi dan efektivitas peran serta fungsi staf ahli dalam mendukung pembuatan kebijakan oleh kepala daerah:

1. Peran Staf Ahli: Staf ahli adalah individu yang memiliki keahlian dan pengalaman khusus dalam berbagai bidang seperti ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Dengan keahliannya ini, staf ahli memiliki tanggung jawab untuk memberikan saran, masukan, dan rekomendasi kepada kepala daerah dalam merumuskan kebijakan yang tepat dan efektif.

2. Fungsi Staf Ahli: Fungsi staf ahli meliputi analisis, penelitian, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan yang dibuat oleh kepala daerah. Mereka juga bertanggung jawab dalam mengoordinasikan program-program yang relevan serta memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

3. Meningkatkan Kualitas Kebijakan Kepala Daerah: Dengan optimalisasi peran dan fungsi staf ahli, diharapkan kebijakan yang dihasilkan oleh kepala daerah menjadi lebih berkualitas. Hal ini karena staf ahli mampu memberikan masukan yang berdasarkan analisis mendalam dan pemahaman yang baik terhadap isu-isu yang dihadapi oleh daerah tersebut. Dengan demikian, kebijakan yang dibuat akan lebih relevan, efektif, dan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Optimalisasi peran dan fungsi staf ahli juga melibatkan penguatan kapasitas mereka melalui pelatihan dan pengembangan profesi, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien.

Dengan demikian, optimalisasi peran dan fungsi staf ahli tidak hanya berkontribusi pada peningkatan kualitas kebijakan kepala daerah, tetapi juga memperkuat fondasi bagi pembangunan yang mantap dan berkelanjutan di seluruh Provinsi Jambi yang pada gilirannya diharapkan akan berkontribusi pada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan di daerah tersebut. Mantap.

Penulis adalah Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola Pemerintahan

Previous Post

Gubernur Al Haris Resmikan Studio Multipurpose LPP RRI Jambi

Next Post

Gali Informasi Terkait Peningkatan Prestasi Olahraga, Komisi IV Konsultasi ke Kemenpora

Artikel lainnya

Ali Monas (Dok. Pribadi)
Opini

Opini : Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

21 Juli 2025
Opini

Pemberdayaan Desa: Dari Regulasi ke Realisasi Menuju Indonesia Emas 2045

3 Juni 2025
Opini

Menuju Pembangunan Pariwisata Jambi yang Berkelanjutan

17 November 2024
Opini

Opini : Kepemimpinan Tanpa Pamrih: Haris-Sani Pelayan Rakyat dan Jalan Pengabdian untuk Jambi

14 November 2024
Opini

Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Jambi Meningkat: Jalur Menuju Pertumbuhan Ekonomi Cepat dan Berkelanjutan

13 November 2024
Opini

Moralitas dalam Kepemimpinan: Bahaya Memilih Pemimpin dengan Latar Belakang Narkoba, Kehidupan Malam, dan Seks Bebas

13 November 2024
Opini

Menolak Islamic Center, Menolak Identitas Jambi: Sebuah Pilihan yang Merugikan

11 November 2024
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP (dok. Penulis)
Opini

Perubahan atau Manipulasi? Isu Perubahan dalam Kampanye Mantan Pecandu Narkoba

11 November 2024
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP (dok. Penulis)
Opini

RH dan Paradoks Kekuasaan: Melawan atau Bagian dari Penguasa?

4 November 2024
Next Post

Gali Informasi Terkait Peningkatan Prestasi Olahraga, Komisi IV Konsultasi ke Kemenpora

Wagub saat memberikan tausiah/ceramah pada peringatan Isra’ Mi'raj Tahun 1445 H, di Masjid MIftahul Ishlah, Tempino, Kecamatan Mestong, Jum’at (23/02/2024) (Foto: Novriansah - Kominfo)

Wagub Sani : Implementasikan Isra’ Mi’raj dalam Kehidupan Sehari-hari

Gubernur saat menghadiri Wisuda Akbar Tahfidz Al-Qur’an Ke-XIII SIT Nurul ‘Ilmi Jambi,di GOR Kota Baru Jambi, Sabtu (24/02/2024). (Foto: Agus - Kominfo)

Gubernur Al Haris Hadiahkan 5 Umroh Gratis untuk Guru dan Siswa Sekolah Islam Terpadu Nurul ‘Ilmi

Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP (Dok. Penulis)

Tantangan KPU dalam Menghadapi Kritik dan Tekanan Politik

Lumbung Padi di Tanjab Timur Terancam Gagal Panen, Ivan Minta Pemerintah Koordinasi Dengan Pusat

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0823-4963-9258

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist