Muarasabak-Realitajambi.com 2024/03/09
Menyambut bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menggelar operasi cipta kondisi penyakit masyarakat (Pekat) dan memberikan himbauan kepada pelaku usaha rumah makan yang ada di Kota Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Operasi pekat yang dipimpin Kasat pol PP Zulfaisyal. S. AP. Dalam oprasi tersebut Kasat Pol PP, di dampingi Personil TNI Kodim 0419/Tanjab, personil Sabhara Polres Tanjab Timur, serta Personil Sat Pol PP Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur. Kegiatan tersebut dimulai menyisir rumah makan , Lapo Tuak, dan Penginapan.
Kasat Pol PP Zulfaisyal mengatakan. Imbauan ini sudah tertuang dalam, Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, maka dalam rangka menghadapi Bulan Suci
Ramadhan 1445 H perlu terciptanya kondisi dan situasi tenteram dan tertib demi mendukung pelaksanaan ibadah puasa bagi umat islam.
Berkenaan hal tersebut diatas, bersama ini disampaikan ketentuan yang harus
dilaksanakan
1. Kegiatan usaha hiburan malam/karaoke dan kegiatan hiburan sejenis lainnya DITUTUP
selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H.
2. Kegiatan usaha seperti Restoran, Rumah Makan, Warung Makan, Kafe atau Kantin
diizinkan beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan tirai/penutup disekeliling
tempat usaha dan mengutamakan pembelian secara dibungkus atau dikotak pada siang hari
3. Kegiatan usaha perhotelan/wisma/penginapan/rumah sewa/kamar kos dan sejenisnya,
dilarang membawa pasangan tidak sah atau bukan suami/istri
4. Bagi Masyarakat dilarang membuat, menyimpan, membawa, menjual, membell dan
membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya.
Mari kita sama-sama menahan diri selama Ramadhan dan saling menghargai. Kepada pemilik warung makan agar tidak berjualan atau tutup selama bulan Ramadhan, atau paling tidak dengan menggunakan kain penutup,(BSG).
Discussion about this post