RJ.COM – Pasangan petahana Al Haris dan Abdullah Sani semakin mantap untuk kembali berlayar di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024.
Hal ini pasca pasangan Haris-Sani mendapatkan SK rekomendasi dari PPP yang langsung diserahkan Plt Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiyono di DPP PPP, Rabu (22/5/2024).
Dengan dukungan 5 kursi dari PPP dan 10 kursi dari PAN, pasangan Haris-Sani sudah bisa dipastikan ikut kontestasi Pilgub Jambi 2024.
Juru Bicara Haris-Sani, Ansori mengatakan dengan tambahan dukungan dari PPP, pasangan Haris-Sani sudah siap mengikuti kontestasi Pilgub Jambi 2024.
“Alhamdulillah dengan dukungan PAN (10 kursi) dan PPP (5 kursi) pasangan Haris-Sani sudah bisa berlayar di Pilgub Jambi 2024,” kata Ansori dikutip pada jrtnih.id.
Anggota DPRD Provinsi Jambi terpilih 2024-2029 Dapil Bungo-Tebo dari PAN ini menambahkan, tidak menutup kemungkinan partai lainnya juga menjadi pengusung Haris-Sani.
“Pasangan Haris-Sani juga telah meminang partai lainnya, dengan banyaknya Parpol yang membuka diri menandakan kinerja Haris-Sani membangun Provinsi Jambi sangat baik,” ujarnya.
Sekedar informasi kembali maju di Pilgub Jambi, Haris-Sani sudah menerima SK pindah dari PPP yang langsung diserahkan Plt Ketum PPP, Muhammad Mardiyono.
Ketua Penjaringan Pilgub DPW PPP Provinsi Jambi, Mahdan membenarkan bahwa PPP mengusung Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024.
“Alhamdulillah bejalan dengan lancar penyerahan SK rekomendasi kepada Al Haris dan Abdullah Sani yang langsung diserahkan pak Ketum PPP (Mardiono, red) yang didampingi pak Sekjen (Arwani Thomafi, red),” kata Mahdan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto juga memastikan PAN akan kembali mengusung Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024.
“Bang Haris untuk Gubernur Provinsi Jambi sudah final,” kata Yandri, didampingi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi H Bakri, Minggu (19/5/2024).
Tak hanya itu, pasangan petahana yang melanjutkan Jambi Mantap Jilid II ini juga telah meminang dukungan Partai Demokrat, PKS, Partai NasDem, Partai Gerindra, PDI Perjuangan dan PKB.(Red)
Discussion about this post