Muarasabak-realitajambi.com
2024/05/28
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur melaksanakan Restorative Justice (RJ) pada perkara tindak kekerasan pada anak. Kegiatan Restorative Justice (RJ) dilaksanakan langsung oleh Kasi Pidum F.A.Huzni dan Jaksa Penuntut Umum, di Ruang video conference Kejari Tanjab Timur pada hari Selasa(28/05/2024).
Adapun perkara tersebut menyangkut Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, dengan tersangka Said Abd Roni
Kajari Tanjab Timur Bambang Supriyanto melalui Kasi Pidum F.A.Huzni mengatakan, bahwa pelaksanaan Restorative Justice (RJ) tersebut sesuai dengan ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP). Dimana pimpinan menyetujui bahwa perkara tersebut dinyatakan dihentikan penuntutan karena telah memenuhi syarat Restorative Justice.
Dengan Restorative Justice ini, banyak sekali manfaatnya untuk masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Tanjab Timur terutama dalam kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan berdasarkan hati nurani.
Saat menjelaskan Kronologis kejadian Kasi Pidum F.A Huzni menjelaskan. Berawal pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 17.30 WIB di JI. Delta Kelurahan Nipah Panjang II. Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjab Timur Mhd Fahri Ramdhan bin Andi Baso (korban), sedang menebang dan mengambil 5 (lima) batang bambu kuning milik tersangka Said Abd Roni alias Rani bin Said Hamzah
Kemudian korban yang bernama Mhd Fahri Ramdhan mengambil 5 batang bambu kuning untuk kegiatan pramuka tanpa izin si pemilik. Kemudian dalam perjalanan pulang Mhd Fahri Ramdhan, bertemu dengan pemilik Bambu Said Abd Robi alias Rani, langsung Tersangka mengatakan, “siapo yang nyuruh kau ambek bambu disano “,
lalu dijawab oleh Anak tersebut “katonyo boleh ngambek
bambu disitu”.
Merasa kesal sebab bambu kuning miliknya sudah sering kali ditebang tanpa seizinnya. Langsung tersangka menampar Anak, merasa tidak senang anaknya di tampar, orang tua anak tersebut melaporkan kasus ke Polres Tanjab Timur.
Setelah menerima berkas perkara dari Polres Tanjab Timur, kejari melakukan Restorative Justice, kepada korban dan tersangka.
Sementara itu tersangka Said Abd Robi alias Rani mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanjab Timur.
“Terimakasih banyak kepada Kejaksaan Negeri Tanjab Timur yang telah melakukan Restorative justice untuk saya”ucapnya.
Usai menerima Restorative justice tersangka Said Abd Robi alias Rani melakukan sujud syukur karena, ia telah bebas dari tuntutan hukum karena perbuatannya.(BSG).
Discussion about this post