Muarasabak-realitajambi.com
20206/10
Kejari Tanjab Timur melakukan eksekusi pengembalian kerugian negara dalam perkara penyimpangan proses penyaluran dana Zakat, Infaq dan Sadaqoh (ZIS), ditubuh Baznas Tanjab Timur, dengan terpidananya berinisial AA, yang merupakan mantan ketua BAZNAS Tanjab Timur periode tahun 2016-2021.
Pengembalian kerugian negara ini sebesar Rp 899.306.231,- yang diserahkan kepada pihak BAZNAS Tanjab Timur, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi, Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jambi, tanggal 8 Mei 2024.
Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur, Arnold Sapurta Hutagalung, S.H., M.H, saat diwawancarai disela-sela kegiatan pengembalian uang kerugian negara tersebut di ruang Media Center Kejari Tanjab Timur mengatakan, pengembalian dana BAZNAS Kabupaten Tanjab Timur ini sudah sesuai dengan putusan dari Pengadilan.
“Saya rasa, ini pengembalian yang pertama dan mudah-mudahan yang terakhir juga, nggak ada lagi perkara-perkara untuk BAZNAS,” ucapnya.
Diharapakan, pihak BAZNAS bisa lebih baik lagi dalam pengelolaan dana yang ada kedepannya.
“Saat ini untuk tersangka akan segera kita eksekusi, dimana kemungkinan besar akan ditahan di Lapas Jambi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Tanjab Timur, Drs.H.Syarifuddin, menerima langsung penyerahan uang yang berhasil diselamatkan oleh pihak Kejari Tanjab Timur atas kasus penyelewengan dana yang sebelumnya terjadi di tubuh BAZNAS ini.
Dalam wawancaranya, Ketua BAZNAS masa jabatan 2021-2026 ini menuturkan, langka pertama setelah adanya pengembalian dana BAZNAS ini, nantinya akan di setor ke rekening peminjaman di BPD.
Setwlah itu, pihak BAZNAS akan mengelola dana tersebut dan nantinya akan disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
“Di BAZNAS itu kan ada rekening pinjaman, rekening zakat dan rekening infaq. Dana yang dikembalikan ini dulunya ada di rekening pinjaman,” pungkasnya,(*).
Discussion about this post