RJ.COM – Sekelompok orang mencoba membubarkan secara paksa kegiatan Darul Arqom Dasar (DAD) yang diselenggarakan oleh Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Muhammadiyah Jambi, Jumat (27/9/2024), di aula lantai 6 UM Jambi.
Ketua PK IMM UM Jambi, M. Sidiq Febrio, menjelaskan bahwa kegiatan yang berlangsung dari Jumat hingga Minggu (27-29 September 2024) ini telah dibuka pada pukul 13.30 WIB sesuai dengan jadwal SPI IMM.
“Pada awalnya, acara berjalan lancar. Namun, tiba-tiba sekelompok orang datang dan bertindak anarkis, memecahkan kaca aula, memukul panitia, bahkan salah satu Wakil Rektor juga terdorong oleh mereka. Kami berupaya mencegah kericuhan, termasuk beberapa dosen yang turut menahan aksi mereka,” ungkap Sidiq.
Sidiq menegaskan beberapa poin penting terkait insiden tersebut:
- Kegiatan Darul Arqom Dasar (DAD) merupakan program yang sesuai dengan kaidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) adalah organisasi otonom Muhammadiyah yang beroperasi di seluruh Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) se-Indonesia.
- Pimpinan Komisariat IMM UM Jambi mengutuk keras tindakan premanisme dan anarkisme yang menyebabkan kerusakan fasilitas kampus oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Upaya pembubaran kegiatan organisasi melalui kekerasan fisik dan verbal adalah pelanggaran konstitusi dan bertentangan dengan prinsip demokrasi. Terlebih, tindakan tersebut dilakukan oleh orang luar yang bukan bagian dari mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jambi.
- IMM meminta pihak kepolisian untuk mengusut dan menindak tegas oknum yang menjadi dalang dan provokator dalam aksi ini, karena peristiwa semacam itu mencoreng dunia intelektual kampus.
- IMM mengapresiasi Polresta Jambi yang telah mengamankan situasi sehingga kegiatan DAD dapat berlangsung secara kondusif.
Sidiq juga mengimbau seluruh organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan untuk mengedepankan intelektualitas, bukan justru menampilkan wajah premanisme dan anarkisme.
Saat ini, kegiatan berlangsung dalam suasana kondusif dengan pengawalan dari Kepolsian. (*)
Discussion about this post