RJ.COM – Tingginya curah hujan di Kota Jambi beberapa hari terakhir menyebabkan banjir di Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura. Rumah warga terdampak, dan selain faktor hujan, Jambi Business Center (JBC) disebut sebagai penyebab utama terjadinya banjir di pemukiman tersebut.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menyatakan kekecewaannya terhadap JBC yang dianggap belum memenuhi komitmennya untuk membangun kolam retensi atau embung, yang merupakan bagian dari upaya pencegahan banjir.
Menurut Ivan, komitmen ini telah tertuang dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang seharusnya dipatuhi oleh pihak JBC.
“Kami datang hari ini untuk mencari solusi terkait penyebab banjir. Berdasarkan tinjauan, banjir ini terjadi karena JBC tidak memenuhi janjinya untuk membangun kolam retensi atau embung,” ujar Ivan, Senin (7/10/2024).
Ivan Wirata menegaskan, pembangunan kolam retensi harus segera dilakukan agar banjir tidak lagi menggenangi pemukiman warga di belakang JBC.
Ia juga meminta pihak terkait, baik dari PUPR Provinsi Jambi maupun pemerintah Kota Jambi, untuk mempercepat koordinasi dengan JBC agar masalah ini segera teratasi.
“Tolong segera dipercepat pertemuan dengan JBC. Kita perlu duduk bersama untuk menegaskan langkah-langkah yang harus dilakukan. Jika JBC tidak segera membangun kolam retensi, mereka adalah akar dari masalah ini,” tegas Ivan.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Alam (SDA) PUPR Provinsi Jambi, Yaser Arafat, mengungkapkan pihaknya telah beberapa kali menyurati JBC terkait pembangunan kolam retensi. Namun hingga saat ini, JBC belum merealisasikannya.
“Kami sudah mendesak pihak JBC untuk segera membangun kolam retensi atau embung. Meski desainnya sudah ada, pelaksanaannya masih tertunda karena menunggu rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI,” jelas Yaser.
Berlianto Harahap, Kabid SDA PUPR Kota Jambi, juga menambahkan bahwa pembangunan gedung-gedung oleh JBC mendahului pembuatan kolam retensi, yang melanggar komitmen yang seharusnya dipenuhi.
“JBC melanggar aturan karena membangun gedung sebelum membuat kolam retensi, padahal itu kewajiban mereka. Kami akan segera menyurati mereka terkait hal ini,” ungkap Berlianto.
Ivan Wirata berharap permasalahan ini segera terselesaikan agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban banjir. (Adv)
Discussion about this post