• Beranda
Menyajikan Realita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Haris-Sani Maafkan Perusak Baliho yang Dilakukan Tim RH

by Redaksi Realita Jambi
17 Oktober 2024
in Daerah
A A
PostTweetShareScan

RJ.COM – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Al Haris dan Abdullah Sani (Haris-Sani) memaafkan perusak balihonya yang dilakukan tim Cagub RH.

Sekjen Advokasi Haris-Sani, Ilham Kurniawan Dartias mengatakan, perusakan baliho Haris-Sani, CPP dengan Hasudungan Gultom dan Asari Safei telah meminta maaf.

Baca juga

Bupati dan Wabup Batang Hari Hadiri Sertijab Ketua Pengadilan Agama Muaro Bulian

Raih Predikat WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Batanghari Apresiasi Kinerja OPD

Bupati Batanghari Serahkan SK CPNS ke 96 Orang, Kebutuhan Pegawai Mulai Terpenuhi

Wagub Jambi Dampingi Wakil KSP Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Muaro Jambi

“Perusak sudah datang ke posko Haris-Sani dan meminta maaf. Perusak itu mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya,” katanya.

Ilham menjelaskan, perbuatan CPP adalah tidak baik dilakukan. Karena disamping merusak marwah demokrasi dan jauh dari Pemilu damai juga memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Kata dia, tindak pidana itu berupa merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye sebagaimana
diatur dalam undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 69 huruf (g) yang berbunyi: Dalam Kampanye dilarang merusak dan/atau
menghilangkan alat peraga Kampanye.

Lebih lanjut dalam dalam Pasal 72 ayat (1) mengatakan, pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 187 ayat (3) mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu
rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Meski perusakan itu ada tindak pidana, Ilham menyebut, Haris-Sani dengan bijaksana dan jiwa besar telah memaafkan perbuatan CPP.

Al Haris pun mengimbau kepada seluruh rakyat Jambi dan semua tim pemenangan tidak melakukan perbuatan curang dan meniru perbuatan pihak lawan yang merusak alat peraga kampanye.

“Kita tetap menjaga Pilkada Jambi damai,” katanya.

Ilham menilai, jiwa besar Al Haris ini menjadi suri tauladan bagi semua masyarakat Jambi. Seorang pemimpin harus arif dan bijaksana mengayomi masyarakat yang berbuat salah dengan memberikan pelajaran dan arahan yang benar.

“Bukan arahan yang sesat menggunakan segala cara untuk menang, salah satunya yang dilakukan CPP dengan cara merusak baliho adalah perbuatan yang tidak elok,” sebutnya.

Dengan kebijaksanaan dan kewibawaan Al Haris dalam menyikapi peristiwa ini, itu menandakan kematangan dan kesiapan Al Haris dalam memimpin rakyat Jambi untuk periode kedua.

“Karena seorang pemimpin harus berfikir baik mengayomi masyarakat dan memberikan suri tauladan yang baik demi Jambi mantap yang berintegritas kedepannya,” tutupnya.(Red)

Previous Post

KORMI Jambi Dorong Masyarakat Hidup Sehat

Next Post

Tampil di Pentas Nasional, Al Haris Mencetak Sejarah Baru Sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia

Artikel lainnya

Advertorial

Bupati dan Wabup Batang Hari Hadiri Sertijab Ketua Pengadilan Agama Muaro Bulian

18 Juni 2025
Advertorial

Raih Predikat WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Batanghari Apresiasi Kinerja OPD

17 Juni 2025
Advertorial

Bupati Batanghari Serahkan SK CPNS ke 96 Orang, Kebutuhan Pegawai Mulai Terpenuhi

17 Juni 2025
Advertorial

Wagub Jambi Dampingi Wakil KSP Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Muaro Jambi

17 Juni 2025
Advertorial

Gubernur Al Haris: Pentingnya Penguatan Nasionalisme dan Kedisplinan ASN

17 Juni 2025
Advertorial

Sekda Sudirman Harap Platform Digital Tingkatkan Posisi Petani Sawit di Pasar Global

17 Juni 2025
Advertorial

Hadiri Rakor Ketahanan Pangan, Wagub Sani Tegaskan Pentingnya Sinergitas Lintas Sektoral

17 Juni 2025
Advertorial

Wakil KSP dan Gubernur Al Haris Tinjau Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Sentra Alyatama

17 Juni 2025
Advertorial

Monadi Hadiri Rakor Ketahanan Pangan Polda Jambi, Tegaskan Dukungan Kerinci

17 Juni 2025
Next Post

Tampil di Pentas Nasional, Al Haris Mencetak Sejarah Baru Sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia

Saat Al Haris Dipuji Pusat Sukses jadi Tuan Rumah STQH ke-XXVII Tingkat Nasional

Musri Nauli SH (Dok, Otoy)

Opini : Penganan (2)

Ekonom Unja, Muhammad Ridwansyah (Dok. Muhammad Ridwansyah)

Penurunan Ketimpangan di Provinsi Jambi: Sebuah Langkah Menuju Pemerataan

Pjs. Gubernur Sudirman: Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0823-4963-9258

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist