RJ.COM – Pjs Gubernur Jambi, Sudirman, menjelaskan bahwa pembayaran Participating Interest (PI) 10% masih dalam proses untuk dimasukkan sebagai pendapatan daerah, dengan targetnya cair pada tahun 2025 mendatang.
Hal tersebut dikatakan Pjs Gubernur Jambi, Sudirman pada Rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan Agenda mendengarkan pandangan fraksi terhadap nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Jambi tahun 2025.
“PI ini akan cair paling lambat pada 2025. Kenapa begitu? Karena prosesnya tidak langsung masuk ke Pemda,” kata Sudirman, usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Provinsi Jambi, Selasa (19/11/2024).
Sudirman mengakui bahwa masalah PI 10% telah dibahas sejak lama untuk menjadi sumber pendapatan daerah. Namun, ada mekanisme yang harus dilalui sebelum dana tersebut dapat disalurkan ke pemerintah daerah.
“PI ini masuknya ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terlebih dahulu, kemudian baru disepakati oleh Pemprov Jambi berapa jumlah dividen yang akan diterima,” ujarnya. (Adv)
Discussion about this post