• Beranda
Menyajikan Realita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Kejari Tanjab Timur Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Tindakan Pidana Korupsi Dana Desa Pangkal Duri

by REDAKSI RJ
23 Desember 2024
in Daerah
A A
PostTweetShareScan

Tanjabtimur –
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Penghujung tahun 2024, menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II, terkait kasus tindak pidana korupsi dana desa Pangkalan Duri tahun 2022 dan dana silva yang digunakan tahun 2023.

kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua di laksanakan di Kantor kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, pada hari senin 23 Desember 2024.

Baca juga

BPR Sosialisasikan ke Warga Aur Kenali Dampak Bahaya Stockpile Batu Bara PT SAS

Lantik Direksi Baru Bank Jambi, Gubernur Al Haris Tekankan Profesionalisme dan Inovasi

Gubernur Al Haris Ajak BKMT Perluas Peran Sosial dan Pemberdayaan Umat

Wagub Sani Tekankan Pentingnya SDM Berkualitas dalam Pengelolaan SDA

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menyerah tersangka berinisial AW  dan barang bukti, kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, selama 20 hari kedepan.

Setelah dilakukan penahanan dari tanggal 23 Desember 2024 hingga 11 Januari 2025, kemudian  tersangka AW akan diserahkan  ke pengadilan negeri Khusus Tipikor Jambi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Bambang Supriyanto, melalui Kasi Intel Rahmat.SH mengatakan. Tersangka berinisial AW  terbukti bersalah telah melakukan tindakan pidana korupsi penyalahgunaan dana desa Pangkal Duri tahun 2022, dana silva tahun 2023, saat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka berinisial AW didampingi kuasa hukumnya.

Tersangka AW di jerat Primair  Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI  Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Menurut Kasi Intel Kejari Tanjung Jabung Timur, hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru di kasus tersebut.(BSG)

 

 

Previous Post

Pinto Jayanegara: Sinergi Pemkab dan DPRD Kunci Kemajuan Merangin

Next Post

Penganugerahan Jambi Investment Award 2024, Al Haris: Permudah Investor Masuk ke Jambi

Artikel lainnya

Daerah

BPR Sosialisasikan ke Warga Aur Kenali Dampak Bahaya Stockpile Batu Bara PT SAS

1 September 2025
Advertorial

Lantik Direksi Baru Bank Jambi, Gubernur Al Haris Tekankan Profesionalisme dan Inovasi

1 September 2025
Advertorial

Gubernur Al Haris Ajak BKMT Perluas Peran Sosial dan Pemberdayaan Umat

30 Agustus 2025
Advertorial

Wagub Sani Tekankan Pentingnya SDM Berkualitas dalam Pengelolaan SDA

30 Agustus 2025
Daerah

Lurah Talang Babat Dampingi Tim Penilai TOGA Melakukan Penilaian Toga Tapak Dara Di RT 15

30 Agustus 2025
Advertorial

Pemprov Jambi Salurkan Bantuan Bedah Rumah bagi Warga Kota Jambi

29 Agustus 2025
Advertorial

Warga Tersenyum Sumringah dan Bahagia, Hj. Hesti Haris Serahkan 17 Unit Bantuan Bedah Rumah

29 Agustus 2025
Daerah

Dampak Mematikan Debu Batu Bara “Hantui” Warga Aur Kenali dan Mendalo

29 Agustus 2025
Advertorial

Bunda Hesti Haris Tinjau Pendidikan Anak SAD di Desa Hajran

29 Agustus 2025
Next Post

Penganugerahan Jambi Investment Award 2024, Al Haris: Permudah Investor Masuk ke Jambi

Polres Tanjab Timur Bersama Baznas Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Pastikan Kesiapan Seluruh Personel, Rivan Pimpin Apel Pengamanan Mudik Nataru Jasa Raharja

Jasa Raharja Jamin Seluruh Penumpang Bus Pariwisata yang Mengalami Kecelakaan di Tol Pandaan Malang

Hari Raya Natal 2024 Lapas Narkotika Kls IIB Muara Sabak Menyerahkan Remisi Bagi Narapidana

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0823-4963-9258

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist