• Beranda
Menyajikan Realita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Ketua KNPI Provinsi Jambi: Asas Dominus Litis Berdampak Tumpang Tindih Kewenangan dan Benturan Antar Lembaga

by Redaksi Realita Jambi
11 Februari 2025
in Daerah
A A
PostTweetShareScan

Baca juga

Sambut Tahun Baru Islam, Grebeg Suro Diwarnai Ajak Lestarikan Budaya

Al Haris Apresiasi UIN STS: Banyak Alumni Berkiprah di Pemerintahan

Al Haris: Hukum Adat Harus Diutamakan dalam Penyelesaian Sengketa

Bupati Kerinci Hadiri Penutupan MTQ dan Peringatan 1 Muharram di Siulak Gedang

RJ.COM –  Berbagai pakar hukum di Indonesia menilai Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan dan KUHAP yang akan memperluas azas Dominus Litis, dinilai sangat berbahaya karena akan menjadikan Kejaksaan menjadi lembaga super power. Padahal, Polri juga memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Tentunya, kewenangan Polri dalam menegakkan hukum haruslah dipertegas, bukan malah dilemahkan. Tentunya, secara internal perlu juga dilakukan pengawasan terhadap penyidik polri dan dilakukan evaluasi secara terus menerus.
Menanggapi wacana diatas, Dr. Mohammad Argon,S.H.,M.H. Ketua KNPI Provinsi Jambi mengatakan, soal KUHAP merupakan hal yang sangat prinsipil dalam penegakan hukum di Indonesia.
Pembahasan KUHAP yang sedang berjalan di DPR RI itu, menurut Mohammad Argon, harus tranparan dan akomodatif. Salah satu yang paling di sorot Publik adalah terkait Kewenangan  penyelidikan dan penyidikan yang semula menjadi kewenangan bersama antara Polisi dan kejaksaan saat ini santer Issu akan di berikan mutlak ke Kejaksaan.
“Pandangan saya, Asas Dominus Litis ini jelas dan terang, artinya kewenangan penyelidikan (tahap awal), memang menjadi Instrumen penting dalam sebuah proses Penegakan Hukum dikarenakan tujuan hukum dalam KUHP Nasional yang baru jelas mengedepankan Keadilan yang Restoratif, Keadilan Rehabilitatif, dan Keadilan yang Retroaktif,” jelas Argon.
Karena tujuan dari pemidanaan itu bukan pembalasan melainkan Pemulihan, maka sangat penting penyelidikan tahap awal itu ada pada Kepolisian yang notabenya terbukti keahlianya di lapangan untuk membuka suatu kasus. “ Hal lain juga nanti akan menjadi tumpang tindih Kewenangan, dan benturan antar Lembaga. Untuk itu DPR harus hati – hati betul dalam hal ini dengan memikirkan Impek dari pasal tersebut,” ungkapnya.
Dosen UNJA Mochammad Farisi, S.H. LL.M memiliki pandangan tersendiri. Kata dia, dalam sistem peradilan pidana, asas dominus litis berkaitan dengan peran jaksa, diatur dalam Pasal 1 angka 6 KUHAP, dalam menentukan apakah suatu perkara layak untuk diteruskan ke pengadilan atau dihentikan.
Walaupun penyidik (kepolisian) berperan dalam penyelidikan dan penyidikan (Pasasl 1 angka 1 dan 2 KUHAP), keputusan akhir mengenai apakah suatu perkara akan diajukan ke pengadilan berada di tangan jaksa, yang mencerminkan prinsip dominus litis. Peran jaksa memastikan bahwa hanya perkara yang memenuhi unsur hukum dan memiliki nilai pembuktian yang cukup yang akan diajukan ke pengadilan.
Hanya saja, masalah akan muncul ketika terjadi perbedaan pandangan antara penyidik dan jaksa terkait kelengkapan bukti atau pasal yang digunakan dalam suatu perkara. Dalam praktiknya, (sebagai pemegang asas dominus litis) jaksa sering mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk (P19) karena dianggap belum memenuhi syarat formil atau materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan. Jika pengembalian ini berulang-ulang, bisa menyebabkan ketidakpastian hukum dan memperlambat proses peradilan.
Karena hal tersebut, muncul usulan penguatan Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP, yang memberikan peran lebih besar kepada jaksa dalam mengendalikan perkara sejak tahap penyidikan.
Mochammad Farisi, S.H. LL.M menyatakan, Apakah usulan ini membawa kebaikan atau sebaliknya? Bisa berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Kejaksaan dan Kepolisian, terutama dalam penyidikan dan penuntutan?
Penguatan asas dominus litis dalam RUU KUHAP yang memberikan peran lebih besar kepada jaksa dalam mengendalikan perkara sejak tahap penyidikan memang berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan penyidikan Kepolisian. Namun, di sisi lain, usulan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan memperjelas batasan antara penyidikan dan penuntutan.
Penyidikan adalah kewenangan kepolisian berdasarkan KUHAP yang berlaku saat ini. Jika jaksa memiliki peran dominan sejak awal, bisa terjadi kebingungan dalam pembagian tugas, terutama terkait siapa yang berhak menentukan langkah penyidikan tertentu.
Jika jaksa memiliki kendali sejak awal, dikhawatirkan akan terjadi intervensi terhadap kewenangan penyidik yang secara hukum bertanggung jawab atas proses penyelidikan dan penyidikan. Penyidik bisa merasa bahwa independensinya terganggu karena harus selalu mengikuti arahan jaksa.
Dijelaskan dia, meskipun penguatan asas dominus litis dalam RUU KUHAP berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan penyidikan kepolisian, hal ini bisa diatasi dengan mekanisme yang jelas dalam pembagian tugas. (*)
Previous Post

Perkuat Sinergi Data, Diskominfo dan Bappeda Jambi Teken Komitmen Bersama BPS

Next Post

Ketua DPRD Kota Jambi Kawal Distribusi LPG 3 Kg, UMKM Butuh Kuota Tambahan

Artikel lainnya

Advertorial

Sambut Tahun Baru Islam, Grebeg Suro Diwarnai Ajak Lestarikan Budaya

28 Juni 2025
Advertorial

Al Haris Apresiasi UIN STS: Banyak Alumni Berkiprah di Pemerintahan

28 Juni 2025
Advertorial

Al Haris: Hukum Adat Harus Diutamakan dalam Penyelesaian Sengketa

27 Juni 2025
Advertorial

Bupati Kerinci Hadiri Penutupan MTQ dan Peringatan 1 Muharram di Siulak Gedang

27 Juni 2025
Advertorial

428 Jemaah Haji Kloter 14 Jambi Tiba di Tanah Air, Al Haris: Maaf Jika Layanan Belum Maksimal

26 Juni 2025
Advertorial

Audiensi dengan BRIN, Gubernur Jambi Bahas Riset dan Teknologi Daerah

26 Juni 2025
Daerah

BREAKING NEWS: Warga Kerinci Ditemukan Meninggal di Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan

26 Juni 2025
Advertorial

Bupati Monadi Buka Muscab Pramuka Kerinci, Tekankan Pembinaan Karakter Pemuda

26 Juni 2025
Advertorial

Pimpin Pramuka Kerinci, Murison Siap Dorong Penguatan Karakter Pemuda

26 Juni 2025
Next Post

Ketua DPRD Kota Jambi Kawal Distribusi LPG 3 Kg, UMKM Butuh Kuota Tambahan

Wagub Sani: FPK Provinsi Jambi Lonceng Komitmen Menjaga NKRI dan Pancasila

Ketua DPRD Tanjab Timur Hadiri Musrenbang di Muarasabak Timur, 60 Usulan Prioritas Ditetapkan

Kunjungi DPRD Jambi, Santri Akhir PKP Al Hidayah Dalami Tugas dan Peran Legislatif

DPRD Kota Jambi Terima Kunjungan DPRD Tebo, Bahas Tata Kelola Keuangan Daerah

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0823-4963-9258

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist