• Hak Jawab
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Realita Jambi
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang kami
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
Morning News
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya

XTWO Karaoke Diduga Langgar Aturan, DPRD Kota Jambi Beri Waktu 7 Hari untuk Perbaikan

by Redaksi Realita Jambi
18 Februari 2025
in Advertorial, Daerah, Politik
A A
PostTweetShareScan

RJ.COM – Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, mengungkapkan hasil inspeksi mendadak (sidak) terhadap XTWO Karaoke dan Lounge yang berlokasi di Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Sidak yang dilakukan pada Jumat lalu mengungkap dua pelanggaran utama yang harus segera ditindaklanjuti.

“Kami bersama anggota komisi telah melakukan sidak. Hasilnya, ada dua temuan yang harus segera diperbaiki,” ujar Rio saat dikonfirmasi, Senin, 17 Februari 2025.

Baca juga

Warga Desa Bukit Baling Ditemukan Mengambang di Sungai Blok A Geragai

Lomba Pacu Perahu Provinsi Jambi 2026 Resmi Dibuka, Ini Pesan Gubernur

BPW KKSS Jambi Dilantik, Al Haris Dorong Program yang Berdampak Langsung

SIDANG KELIMA PERKARA TAWAF ALI GAGAL DIGELAR, JPU DINILAI TIDAK SIAP HADIRKAN SAKSI KUNCI

Menurutnya, pelanggaran pertama adalah penempatan genset di bahu jalan yang berpotensi mengganggu akses dan keselamatan pengguna jalan. Sementara itu, pelanggaran kedua terkait dengan desain teras pintu masuk yang terlalu tinggi, sehingga menghalangi jalur pejalan kaki.

Selain itu, Rio juga menyoroti status kepemilikan aset yang digunakan oleh XTWO Karaoke. Ia memastikan bahwa bangunan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Jambi. Namun, hingga saat ini belum ada regulasi spesifik yang melarang penggunaan aset daerah sebagai tempat hiburan malam.

“Memang benar, bangunan ini merupakan aset Pemkot. Namun, sejauh ini belum ada aturan yang secara tegas melarang penggunaannya untuk tempat hiburan malam,” ungkapnya.

Meski demikian, DPRD Kota Jambi telah memastikan bahwa XTWO Karaoke memiliki izin operasional yang lengkap. Namun, pihak manajemen diberi waktu tujuh hari untuk memperbaiki dua pelanggaran yang ditemukan.

“Kami sudah memberikan peringatan kepada pihak XTWO Karaoke. Jika dalam waktu tujuh hari perbaikan tidak dilakukan, maka kami akan mengambil tindakan tegas,” tegas Rio.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Jambi pada Kamis, 14 Februari 2025, perwakilan dari Front Persaudaraan Islam (FPI) turut menyoroti dugaan penggunaan aset ruko milik Pemkot Jambi sebagai tempat hiburan malam.

“Keberadaan tempat hiburan malam ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Kami mendesak Pemkot Jambi untuk segera menindak tegas,” ujar Arizal, perwakilan FPI Kota Jambi.

Selain itu, FPI juga meminta Pemkot Jambi untuk lebih ketat dalam mengawasi penyewaan aset pemerintah, khususnya jika digunakan sebagai tempat hiburan malam.

“Kami juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap peredaran minuman keras, baik dalam skala kecil maupun besar, karena dampak negatifnya sangat berbahaya bagi masyarakat,” tambah Arizal.

Saat ini, DPRD Kota Jambi masih menunggu langkah konkret dari pihak XTWO Karaoke. Jika dalam waktu yang diberikan tidak ada perbaikan, DPRD akan mengambil langkah lebih lanjut. (AdV)

Previous Post

Al Haris dan Abdullah Sani Ikuti Gladi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Next Post

Jelang Pelantikan, Al Haris-Abdullah Sani Minta Do’a dan Dukungan Masyarakat Jambi

Artikel lainnya

Daerah

Warga Desa Bukit Baling Ditemukan Mengambang di Sungai Blok A Geragai

31 Januari 2026
Advertorial

Lomba Pacu Perahu Provinsi Jambi 2026 Resmi Dibuka, Ini Pesan Gubernur

31 Januari 2026
Advertorial

BPW KKSS Jambi Dilantik, Al Haris Dorong Program yang Berdampak Langsung

31 Januari 2026
Daerah

SIDANG KELIMA PERKARA TAWAF ALI GAGAL DIGELAR, JPU DINILAI TIDAK SIAP HADIRKAN SAKSI KUNCI

30 Januari 2026
Daerah

Silaturahmi ke Disdik Jambi, Kang BNN Perkuat Edukasi Anti Narkoba

30 Januari 2026
Daerah

Dugaan Penyebaran Konten Asusila Polres Tanjab Timur Aman Tersangka

30 Januari 2026
Daerah

Akselerasi Program 2026, Kalapas Muara Bulian Ikuti Kegiatan Refreshment di Bapeltan Jambi

29 Januari 2026
Daerah

92 Gerai KDKMP Direncanakan Dibangun di Tanjab Timur, 18 Titik Sudah Masuk Tahap Pembangunan

29 Januari 2026
Advertorial

Raih Opini Tanpa Maladministrasi, Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Integritas ASN

29 Januari 2026
Next Post

Jelang Pelantikan, Al Haris-Abdullah Sani Minta Do'a dan Dukungan Masyarakat Jambi

Jangan Lewatkan! Konser "Sound of Flawless" Bakal Hadirkan Tulus, Last Child dan Dere

Al Haris dan Abdullah Sani Resmi Jabat Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2025-2030

Usai Pelantikan Bupati Dillah Beri Statement Tegas Kepada Para ASN

Ikuti Retret di Akmil Magelang: Gubernur Al Haris Mohon Doa

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Lebih dari 100 Ribu Pantun Hantarkan Gerakan Jambi Berpantun ke Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Pembalap Asal Luwu Utara Tewas di Ajang Sumatera Cup Prix (SCP) Belago 2025 Di Zabaq Nasional Circuit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Upsss... Lapor Pak Ginting