Tanjabtimur-
SBSI Tanjab Timur May Day 2025 atau hari buruh internasional yang jatuh pada 1 Mei mendatang tak perlu ada aksi unjuk rasa.
Ketua SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Tanjab Timur Efendi, mengatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ada rencana aksi unjuk rasa terkait May Day di Kab. Tanjab Timur tahun 2025.
“Hingga sampai saat ini belum ada Petunjuk dari Pusat untuk melaksanakan kegiatan Peringatan May Day di tingkat Kabupaten” ucapnya.
Menurut keterangan Efendi bahwa SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Tanjab Timur tidak melaksanakan ataupun bergabung dengan rombongan ormas buruh di Provinsi Jambi apabila akan melaksanakan aksi unjuk rasa di Kota Jambi maupun skala nasional di Jakarta.
Kami telah mendapatkan informasi dari KSBSI yang melaksanakan aksi unjuk rasa di Jakarta yang rencananya akan membahas soal menolak UU Tapera, yang dimana gugatan tentang Tapera sedang berjalan di MK. Lalu soal stop PHK, serta soal penyiapan lapangan pekerjaan oleh pemerintah, dan juga yang masih agak sulit juga berharap ada perlindungan tenaga kerja. Nggak boleh ada PHK-PHK, karena ayatnya banyak, perusahaan juga begitu walaupun situasinya sulit. Yang coba dihidupkan kembali adalah 151 UU 13 terkait perlindungan tenaga kerja.
Lalu, sambung dia, soal dana pensiun. Dimana pekerja yang di PHK tidak dapat dana pensiun.
“Diharapkan UU Ketenagakerjaan itu DPLK. Karena kan dana pensiun sudah dianggarkan perusahaan. Kalau dia bermasalah ya jangan juga buruh jadi masalah soal pesangonnya,”tuturnya kepada media.
Kendati demikian, kata Effendi, pihaknya akan selalu mendukung kebijakan Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto. ia berharap bisa membuka ruang untuk kaum pekerja dalam membuat Undang Undang.
“Yang pemerintah lakukan jika baik tentu akan didukung. Dan di periode ini kita berharap Pemerinta, kan mumpung sekarang zamannya kolaboratif, zamannya kerjasama, para buruh ingin Pemerintah membuka ruang untuk kaum pekerja Menyampaikan dalam membuat UU. Jangan membuat UU seperti UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Dia meminta Pemerintah dan semua elemen buruh bisa duduk bersama untuk berbicara yang fundamental yang erat soal perlindungan tenaga kerja secara hukum, penegakan hukumnya, perlindungan, maupun upah.
“Kalau negara kita dukunglah. Sepanjang kebijakan pemerintah bagus maka kita akan mendukung kebijakan tersebut,”tuturnya.(BSG).
Discussion about this post