RJ.COM – Peristiwa memilukan menimpa seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun berinisial B.I., warga Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Ia mengalami luka serius pada bagian alat kelamin usai menjalani khitan di sebuah praktik mandiri milik seorang perawat berinisial YG pada 19 Oktober 2024 lalu.
Menurut keterangan pihak keluarga, proses sunat diduga dilakukan secara tidak sesuai prosedur medis hingga menyebabkan bagian alat kelamin korban terpotong melebihi batas normal. Akibatnya, korban mengalami kesulitan buang air kecil, trauma psikis, serta rasa nyeri yang berkepanjangan.
Sejak kejadian tersebut, B.I. telah menjalani lima kali operasi di berbagai rumah sakit di wilayah Sumatera Barat untuk menyelamatkan fungsi organ vitalnya.
Dian Tiara, ibu kandung korban, mengatakan bahwa pada awalnya YG bertanggung jawab hingga operasi kedua. Namun, setelahnya, bantuan yang diberikan hanya sebatas transportasi, tanpa upaya lanjutan untuk menanggung keseluruhan biaya dan pemulihan anaknya.
“Kami sangat kecewa. Setelah operasi kedua, pelaku mulai menghindar dan enggan bertanggung jawab penuh seperti yang dijanjikan,” ujar Dian sambil menahan tangis.
Karena merasa tak mendapatkan keadilan, pihak keluarga akhirnya mempublikasikan kondisi anak mereka melalui media sosial. Unggahan itu langsung viral, menuai empati dan simpati dari masyarakat luas serta mendorong desakan agar pihak berwenang segera turun tangan.
Keluarga menyatakan akan melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum karena menduga kuat telah terjadi praktik medis ilegal atau malpraktik.
“Kami minta pertanggungjawaban dari oknum perawat tersebut, serta pendampingan medis dan psikologis dari pihak terkait agar anak kami bisa pulih secara fisik dan mental,” tambahnya.
Kasus ini menyita perhatian publik dan diharapkan menjadi alarm bagi pemerintah daerah serta instansi kesehatan agar lebih mengawasi praktik-praktik medis mandiri yang tidak terstandar di masyarakat. (Mds)
Discussion about this post