RJ.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur resmi menandatangani Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD masa persidangan III tahun 2025 yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Tanjung Jabung Timur pada Senin (30/6/2025).
Rapat ini menjadi tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur, Hasniba, A.Md, menandatangani nota kesepakatan tersebut mewakili lembaga legislatif, menunjukkan komitmen DPRD dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Bupati Tanjung Jabung Timur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kontribusi aktif dalam proses pembahasan rancangan awal tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih yang tulus atas saran, masukan, dan dinamika selama pembahasan Ranwal RPJMD. Hal ini menunjukkan kepedulian DPRD terhadap penyempurnaan dokumen perencanaan,” ujar Bupati dalam sambutannya.
DPRD menegaskan posisinya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan visi pembangunan daerah, yakni Membangun Bersama Rakyat untuk Sejahtera dan Bahagia Merata. Dalam pembahasan, DPRD tidak hanya menyetujui secara formal, tetapi juga mengawal substansi RPJMD agar mencerminkan aspirasi masyarakat dan sejalan dengan prioritas nasional, termasuk program Asta Cita Presiden RI dalam RPJMN 2025–2029.
Nota Kesepakatan tersebut menjadi dasar dalam penyusunan target kinerja, program prioritas, arah kebijakan, dan indikasi pendanaan yang akan dituangkan dalam dokumen akhir RPJMD. DPRD juga menyoroti sejumlah isu strategis seperti konektivitas wilayah, pembangunan sumber daya manusia dan alam, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
DPRD menggarisbawahi pentingnya sinergi lintas sektor dan partisipasi pemangku kepentingan agar pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran. Kesepakatan ini juga mengakomodasi kemungkinan penyesuaian dokumen RPJMD apabila terjadi perubahan regulasi, tanpa mengubah dasar kesepakatan yang telah ditandatangani.
Selanjutnya, penyusunan RPJMD akan memasuki tahap finalisasi hingga penetapan melalui Peraturan Daerah. DPRD menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses ini sampai implementasi di lapangan, guna memastikan tercapainya tujuan pembangunan lima tahun ke depan. (adv)
Discussion about this post