RJ.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tanggapan eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat berlangsung di Gedung DPRD, Kompleks Perkantoran Bukit Benderang, Selasa (1/7/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Zilawati, didampingi Wakil Ketua I Hasnibah dan Wakil Ketua II Siti Aminah. Paripurna tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan jajaran ASN di lingkungan Pemkab Tanjab Timur.
Mewakili Bupati Tanjab Timur, Sekretaris Daerah Sapril menyampaikan tanggapan eksekutif. Ia menegaskan bahwa seluruh OPD telah diperintahkan untuk menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan guna pembahasan lebih lanjut, serta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan daerah tahun 2024.
“Terkait masukan dari Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrasi Keadilan, kami sependapat bahwa OPD pengelola keuangan harus melakukan inovasi dan optimalisasi sumber-sumber pendapatan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Sapril dalam sambutannya.
Menanggapi pandangan Fraksi NasDem, Sapril menyebut bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen memprioritaskan pembangunan infrastruktur konektivitas, terutama di wilayah kecamatan yang saat ini membutuhkan perhatian.
“Kami sepakat bahwa setiap program OPD harus disusun berdasarkan kebutuhan dasar masyarakat dan disesuaikan dengan aturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, merespons pertanyaan Fraksi Gerindra mengenai realisasi belanja daerah sebesar Rp1.260.445.125,03 pada tahun anggaran 2024—yang mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal, belanja tak terduga, serta dana transfer dan alokasi dana desa—Sapril memaparkan rincian penggunaan anggaran secara detail.
Terkait defisit laporan operasional (LO) sebesar Rp71.605.549.588,20, Sapril menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan selisih antara pendapatan LO dan beban selama periode pelaporan, setelah memperhitungkan unsur non-operasional dan pos luar biasa.
“Defisit ini dipengaruhi oleh beban pemeliharaan belanja modal yang tidak diakui sebagai aset serta beban hibah akibat penyerahan persediaan kepada masyarakat,” jelasnya.
Paripurna ditutup dengan penegasan bahwa Pemerintah Kabupaten akan terus berkoordinasi dengan DPRD guna menyelaraskan kebijakan anggaran yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Adv)
Discussion about this post