• Beranda
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Kejati Jambi Tahan BK, Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah Bank BNI

by REDAKSI RJ
22 Juli 2025
in Daerah
A A
PostTweetShareScan

JAMBI –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja dari PT Bank BNI (Persero) Tbk tahun 2018–2019.

Penahanan dilakukan setelah penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi menetapkan BK sebagai tersangka.

Baca juga

Kadis Perhubungan Tanjab Timur Ingatkan Pengguna Jalan Patuh Aturan Tonase Demi Ketahanan Infrastruktur

Angin Kencang di Sertai Hujan Deras Terjang Kecamatan Dendang Tiga Rumah Warga Rusak Parah

Dishub Tanjab Timur Bersama Dishub Provinsi Jambi Melakukan Razia Gabungan Menuju Zero ODOL 2027

Bupati Batang Hari Raih Penghargaan Nasional Cita Negeri 2025

BK diduga berperan aktif dalam proses pengajuan kredit yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp105 miliar.

“Tim penyidik Pidsus Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka BK, Komisaris PT PAL, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari tahun 2018–2019,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, Selasa (22/07/2025).

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025, penyidik menetapkan BK sebagai tersangka.

BK diketahui sebagai pemegang saham yang mengetahui serta terlibat dalam proses pengajuan kredit.

Ia diduga memanipulasi data dan dokumen guna memperoleh fasilitas kredit yang kemudian digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar,” ungkap Noly.

BK resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2025. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA Jambi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, BK dijerat dengan dua lapis sangkaan hukum. Secara primair, ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara secara subsidair, BK juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, baik dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Noly juga menambahkan bahwa penahanan BK merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni WE, VG, dan RG.

“Para tersangka diduga secara bersama-sama memanipulasi data dan dokumen untuk memperoleh kredit. Dana yang cair kemudian disalahgunakan, sehingga terjadi pembobolan yang merugikan keuangan negara,” ujar Noly.

Kejati Jambi menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional dan transparan.

“Penyidikan akan terus dikembangkan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” pungkas Noly.(BSG).

Previous Post

Abdullah Sani: Petani Harus Jadi Subjek Pembangunan, Bukan Objek Kebijakan

Next Post

Polres Tanjab Timur Menggelar Press Release Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Artikel lainnya

Daerah

Kadis Perhubungan Tanjab Timur Ingatkan Pengguna Jalan Patuh Aturan Tonase Demi Ketahanan Infrastruktur

12 November 2025
Daerah

Angin Kencang di Sertai Hujan Deras Terjang Kecamatan Dendang Tiga Rumah Warga Rusak Parah

12 November 2025
Daerah

Dishub Tanjab Timur Bersama Dishub Provinsi Jambi Melakukan Razia Gabungan Menuju Zero ODOL 2027

12 November 2025
Advertorial

Bupati Batang Hari Raih Penghargaan Nasional Cita Negeri 2025

11 November 2025
Daerah

DPD Partai NasDem Tanjab Timur Rayakan HUT ke-14 dengan Bhakti Sosial dan Santuni Anak Yatim

11 November 2025
Advertorial

Pemkab Batang Hari Gelar Liga Sepak Bola Antar Pelajar

10 November 2025
Daerah

TP PKK Tanjab Timur dan BWS Sumatera VI Jambi Gelar Aksi Tanam Pohon dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Air

10 November 2025
Advertorial

Refleksi Hari Pahlawan: Gubernur Al Haris Tekankan Pendidikan dan Persatuan Bangsa

10 November 2025
Daerah

Ketua DPRD Batang Hari Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan

10 November 2025
Next Post

Polres Tanjab Timur Menggelar Press Release Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Zulva Fadhil Ajak Tokoh Masyarakat dan Orang Tua Lindungi Anak dari Kekerasan

Momentum HAN 2025, Pemkab Batanghari Komitmen Tingkatkan SDM Sejak Usia Dini

Kunjungan NREB Malaysia, Wagub Sani Paparkan Strategi Tangani Karhutla

Al Haris Tinjau SPPG dan Program Makan Bergizi Gratis di Sungai Penuh

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Upsss... Lapor Pak Ginting