JAMBI –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja dari PT Bank BNI (Persero) Tbk tahun 2018–2019.
Penahanan dilakukan setelah penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi menetapkan BK sebagai tersangka.
BK diduga berperan aktif dalam proses pengajuan kredit yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp105 miliar.
“Tim penyidik Pidsus Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka BK, Komisaris PT PAL, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari tahun 2018–2019,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, Selasa (22/07/2025).
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025, penyidik menetapkan BK sebagai tersangka.
BK diketahui sebagai pemegang saham yang mengetahui serta terlibat dalam proses pengajuan kredit.
Ia diduga memanipulasi data dan dokumen guna memperoleh fasilitas kredit yang kemudian digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar,” ungkap Noly.
BK resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2025. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA Jambi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, BK dijerat dengan dua lapis sangkaan hukum. Secara primair, ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara secara subsidair, BK juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, baik dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Noly juga menambahkan bahwa penahanan BK merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni WE, VG, dan RG.
“Para tersangka diduga secara bersama-sama memanipulasi data dan dokumen untuk memperoleh kredit. Dana yang cair kemudian disalahgunakan, sehingga terjadi pembobolan yang merugikan keuangan negara,” ujar Noly.
Kejati Jambi menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional dan transparan.
“Penyidikan akan terus dikembangkan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” pungkas Noly.(BSG).
Discussion about this post