Tanjabtimur –
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tanjung Jabung Timur kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika.
Sebanyak empat orang tersangka diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat total 46,68 gram dan satu butir pil ekstasi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tanjab Timur, Senin (4/8/2025).
Kapolres Tanjab Timur AKBP M. Kuswicaksono, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Res Narkoba AKP Charles Motara Sitorus dan Kasi Humas AKP Edi Tasrif menjelaskan bahwa semua tersangka merupakan pengedar sekaligus pengguna narkotika.
“Keempat tersangka ini ditangkap dalam dua kasus berbeda. Mereka adalah pengedar dan penyalahguna narkoba,” tegas Kapolres.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua orang tersangka, yakni Heriyanto alias Ei (29), warga Kecamatan Nipah Panjang, dan Sihen alias Hen (42), warga Kota Jambi. Keduanya diamankan di RT 031 Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjabtim
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa, 2 plastik klip sabu seberat 19,95 gram, 1 plastik klip kecil sabu seberat 0,38 gram,2 unit handphone, 2 kartu SIM, 1 motor Yamaha Mio, serta berbagai alat kemasan. Hasil pengembangan mengarah kepada pemasok narkoba, yakni Sandi Pratama (35), warga Kecamatan Nipah Panjang. Ia ditangkap di Jalan Lintas Muara Sabak – Jambi, Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai, dengan bantuan personel Pos Lantas Pelabi. Dari tersangka Sandi polisi menemukan, 1 plastik klip sabu seberat 10,05 gram,1 plastik klip kecil sabu seberat 0,52 gram,1 butir pil ekstasi warna kuning dengan logo Super Mario,1 kendaraan roda empat Toyota Calya, alat hisap sabu, dan alat komunikasi.
Selanjutnya, dari pengakuan Sandi, diketahui bahwa ia memperoleh barang haram tersebut dari Muhammad Abas (41), warga Desa Lambur II, Kecamatan Muara Sabak Timur, yang berdomisili di Perumahan Buana Citra Lestari 5, Desa Eka Jaya, Kabupaten Muaro Jambi.
Saat penggerebekan, polisi menemukan sabu seberat 15,48 gram yang disembunyikan di dalam lubang kloset serta barang bukti lainnya seperti alat hisap, pipet, plastik klip, dan handphone.
Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Tanjab Timur dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan yakni minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Sementraa itu Kasat Narkoba AKP Charles Motara Sitorus menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini.
“Penyidik akan mengembangkan informasi yang ada untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memperkuat langkah pencegahan serta penegakan hukum,” pungkasnya.(BSG)
Discussion about this post