RJ.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Jambi, Al Haris, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, Minggu (17/8/2025).
Sejumlah narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan, bahkan sebagian dinyatakan bebas pada hari yang sama.
“Semoga semakin banyak warga binaan yang sadar, taat aturan, dan benar-benar berubah. Kita sudah melihat banyak yang kini hidup normal, stabil, dan mampu berkontribusi positif bagi masyarakat,” kata Gubernur Al Haris dalam sambutannya.
Dalam kesempatan itu, Al Haris juga menyoroti persoalan overkapasitas di Lapas Jambi yang dihuni sekitar 1.500 orang, sementara kapasitas idealnya kurang dari 500 orang.
“Mudah-mudahan tahun depan pembangunan Lapas Muaro Jambi dapat segera selesai. Pemprov bersama Pemkab Muaro Jambi siap membantu percepatan penyelesaian pembangunan agar persoalan overkapasitas ini bisa teratasi,” tegasnya.
Al Haris menekankan, pembinaan warga binaan tidak hanya sebatas menjalani pidana, melainkan juga pembekalan untuk hidup mandiri setelah bebas. Program pembinaan yang terus diperkuat di antaranya pengajaran Al-Qur’an, pelatihan keterampilan, dan workshop yang melibatkan dinas terkait.
“Pembinaan ini penting agar warga binaan benar-benar siap kembali ke masyarakat dengan mental, spiritual, dan keterampilan yang lebih baik,” ujarnya.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan Gubernur Al Haris, ditegaskan bahwa pemberian remisi bukan hadiah semata, melainkan bentuk apresiasi kepada narapidana dan anak binaan yang disiplin, berprestasi, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Remisi Dasawarsa yang diberikan tahun ini memiliki makna khusus karena bertepatan dengan peringatan Asta Dasawarsa Kemerdekaan RI. Menteri juga menekankan pentingnya rehabilitasi dan reintegrasi sosial melalui pendidikan, pelatihan kerja, kegiatan keagamaan, serta interaksi sosial.
Selain itu, program ketahanan pangan di Lapas dan Rutan juga terus didorong melalui pemanfaatan lahan pertanian dan perikanan. Program ini menjadi sarana pemberdayaan narapidana sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.
“Tidak ada toleransi terhadap praktik penyimpangan. Semua petugas wajib bekerja dengan integritas, menjaga marwah lembaga, dan memberikan pelayanan terbaik,” tegas Menteri dalam sambutannya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, Hidayat, melaporkan bahwa sebanyak 3.768 narapidana diusulkan menerima remisi umum. Dari jumlah tersebut, 45 orang dinyatakan bebas langsung.
Rinciannya, 19 orang dari Lapas Jambi, 1 dari Lapas Sarolangun, 5 dari Lapas Bungo, 1 dari Lapas Tebo, 7 dari Lapas Tungkal, 10 dari Lapas Muara Bulian, 1 dari Lapas Muara Sabak, dan 1 dari LPKA Muara Bulian.
Selain itu, dalam rangka Dasawarsa, remisi juga diberikan kepada 4.028 narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Turut hadir dalam acara ini Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafis, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, Danrem 042/Gapu Brigjen Heri Purwanto, Wali Kota Jambi Maulana, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, serta pejabat terkait lainnya.
Al Haris menutup sambutannya dengan pesan kepada warga binaan yang bebas berkat remisi agar tidak mengulangi kesalahan.
“Bagi yang hari ini mendapatkan kebebasan, jadilah pribadi yang taat hukum, tidak mengulangi kesalahan, dan mampu berkontribusi positif bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa,” pungkasnya. (Adv)
Discussion about this post