Tanjabtimur-
Kejaksaan Negeri Tanjab Timur melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana berdasatkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut di pimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanjan Timur. Dr. Beny Siswanto. SH. MH. di hadiri Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, Pengadilan Negeri Tanjab Timur, serta para kasi di jajaran Kejari Tanjab Timur.
Kajari Tanjab Timur Dr. Beny Siswanto menyampaikan, dalam kegiatan ini pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti dari 34 perkara, yang terdiri dari perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan Tindak Pidana Umum Lain (TPUL).
“Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini dari perkara bulan Januari hingga Agustus 2025,” ucapnya.
Dari 34 perkara tersebut, masing-masing yaitu terkait kasus narkotika sebanyak 23 perkara, terkait kasus Karhutla yang masuk dalam Undangan-Undangan tentang Perkebunan 1 perkara, Undangan-Undangan Perlindungan Anak 6 perkara, Penganiayaan 3 perkara dan kasus Pencurian 1 perkara.
“Kegiatan ini kita laksanakan sebagai salah satu kewenangan kita, yaitu selaku instansi yang melakukan eksekusi putusan pengadilan dan juga untuk mencegah barang bukti ini khususnya narkotika disalahgunakan ataupun diperdagangkan kembali oleh pihak kita maupun pihak yang menguasai barang bukti ini,” tegas Kajari Beny Siswanto.
Dirinya juga menuturkan, ini adalah salah satu bentuk komitmen Kejari Tanjab Timur dalam penyelesaian tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Dalam kegiatan ini, kasus yang paling mendominasi yaitu narkotika. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini kita lakukan sebanyak empat kali dalam setahun, dan kegiatan ini merupakan kegiatan yang kedua kita lakukan di tahun ini,” tuturnya.
Dengan terlaksananya kegiatan pemusnahan barang bukti ini, pihak Kejari Tanjab Timur mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan koordinasi yang terjalin baik selama ini antara pihak Kejari, Kepolisian, TNI, Pengadilan, Jurnalis yang selama ini telah membantu mempublikasikan kegiatan-kegiatan Kejari Tanjab Timur dan juga pihak-pihak terkait lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini diantaranya yaitu, Narkotika jenis Sabu sebanyak 34,54 gram, Ekstasi 1,36 gram, Sajam dan sejumlah barang bukti lainnya.(BSG).
Discussion about this post