Tanjabtimur-
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjab Timur membagikan 179 sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pandan Lagan Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada hari Selasa (26/08/2025).
Penyerahan sertifikat tanah program Prona, atau sekarang disebut PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), di kantor Desa Pandan Lagan Kecamatan Geragai, bersama ATR/BPN
Tanjab Timur pada hari Selasa (26/08/2025).
Kepala Kantor ATR/BPN Tanjab Timur Neny Triana di dampingi Kepala Desa Pandan Lagan Alfiana Ijriati dan Kapolsek Geragai IPTU Saryono
menyerahkan 179 sertifikat tanah elektronik kepada warga Desa Pandan Lagan.
Penyerahan Sertifikat kepada warga ini untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah, sehingga tanah lebih aman dari potensi pemalsuan dan lebih mudah dikelola.
Menurut Informasi dari Kepala Desa Pandan Lagan Untuk Desa Pandan Lagan sendiri ada sekitar 379 persil, dari 379 persil tersebut baru 179 persil yang menerima Sertifikat PTSL dari ATR / BPN Tanjab Timur. Untuk sisanya pihak Desa akan terus berkoordinasi terus dengan ATR/BPN Tanjab Timur Untuk dilakukan pembuatan Sertifikat PTSL di tahun tahun berikutnya apabila program PTSL masih ada.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Pandan Lagan Alfiana Ijriati
menyampaikan harapan kepada warganya, bahwa dengan adanya program PTSL, kepemilikan tanah di Desa Pandan Lagan menjadi jelas. Sementara itu, untuk pengambilan sertifikat tidak dapat diwakilkan karena dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Pengambilan sertifikat harus dilakukan sendiri, dan tidak dapat diwakilkan,” tegasnya.
Kepala Desa Pandan Lagan Alfiana memberikan apresiasi kepada BPN Tanjab Timur atas upayanya dalam mengurus sertifikat tanah untuk warga Desanya, ia juga berharap kedepannya untuk memprioritaskan Desa Pandan Lagan agar sisa warga yang belum mendapatkan sertifikat agar dapat memiliki sertifikat melalui program PTSL.
“Kami sangat berterima kasih kepada BPN Tanjab Timur karena sudah membantu mengurus prona untuk warganya, semoga sertifikat dapat dimanfaatkan warga,”tuturnya.
Kepala Kantor ATR/BPN Tanjab Timur Neny Triana mengatakan, kegiatan hari ini adalah pembagian sertipikat tanah sejumlah 179 di Desa Pandan Lagan melalui program PTSL tahun 2025.
Neny Triaana mengimbau agar masyarakat yang belum memanfaatkan program ini untuk mendaftar program PTSL, apabila program PTSL masih ada di tahun 2026.
Kepala Kantor ATR/BPN Tajab Timur minta kepada penerima sertipikat tanah yang dibagikan adalah bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah dan terkuat.
“Ia berpesan agar sertipikat tersebut harus dijaga dan disimpan agar tidak sampai rusak atau hilang. Sebab, manfaat sertipikat banyak sekali” ucapnya.(BSG).
Discussion about this post