Tanjabtimur-
Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atas perkara
penganiayaan yang saat ini tengah disidangkan terhadap terdakwa berinisial MUS
dengan tuntutan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Menurut Sabarman purba Recovery section Head FIFGROUP. Insiden bermula pada Rabu, 30 April 2025, ketika itu dua petugas penagihan CR Field
FIFGROUP, Agus Syahyudin dan Bintang, mendatangi kediaman MUS untuk menindaklanjuti permasalahan tunggakan angsuran kendaraan.
Adapun Unit yang menjadi objek
pembiayaan tercatat sebagai sepeda motor Honda Beat Sporty CBS berwarna biru hitam yang telah memasuki angsuran ke-18 dari total 35 kali cicilan, senilai Rp764.000 / bulan.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari prosedur penagihan terhadap konsumen yang menunggak pembayaran selama 2 bulan.
“Alih-alih memberikan klarifikasi, MUS justru menyerang petugas menggunakan sebilah golok, hingga menyebabkan luka robek pada bagian rahang kanan Agus Syahyudin” tuturnya kepada media.
Akibat dari kejadian tersebut,
kedua petugas penagihan CR Field FIFGROUP, Agus Syahyudin dan Bintang, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Jabung Timur.
Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB.
Begitu menerima laporan telah terjadi pembacokan Tim Opsnal Polres Tanjung Jabung Timur langsung melakukan penyelidikan secara Intensif dan akhirnya
MUS berhasil di bekuk dan mengamankan Barang Bukti sebilah golok.
Dari tindak kejahatan tersebut Satreskrim polres Tanjung Jabung Timur juga mengamankan barang bukti sebilah golok yang digunakan tersangka untuk melakukan perbuatannya.
Dari hasil penyelidikan maupun penyidikan Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur, tersangka MUS Dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan.
saat ini tersangka dan barang bukti telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, terkait barang bukti di serahkan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan.
Saat ini Sidang sudah memasuki pembacaan tuntutan
oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan tuntutan 1 tahun penjara,
dan agenda sidang selanjutnya pembacaan putusan oleh p
Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.
FIFGROUP melalui Sabarman purba Recovery section Head, sangat mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap karyawan yang tengah
menjalankan tugas secara sah.
“Perusahaan menegaskan komitmennya untuk selalu
menjunjung tinggi prinsip hukum dan memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh karyawan, khususnya mereka yang bertugas di lapangan. Langkah hukum tentunya akan diambil sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga keselamatan kerja serta integritas perusahaan di mata publik”ucapnya.(BSG).
Discussion about this post