RJ.COM – Menindaklanjuti keresahan masyarakat Kabupaten Batang Hari terhadap adanya pemasangan/penanaman tiang utilitas Fiber Optik (FO) internet milik MyRepublic, Satpol PP Batang Hari pun bergerak dengan menindak/menyegel gardu induk jaringan MyRepublic yang ada di Kecamatan Muara Bulian.
Plt Kasat Pol PP Batang Hari, Ridwan Noor mengatakan, awalnya mereka mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan pemasangan tiang tidak sesuai prosedur dan tidak adanya izin dari pemilik lahan dan juga pemerintah daerah, pihaknya telah memanggil untuk meminta klarifikasi dari vendor pada 24 September 2025 lalu.
“Saat dimintai klarifikasi, pihak MyRepublic mengakui bahwa mereka belum mengurus semua izin untuk di wilayah Batang Hari. Dan kami memberikan waktu selama 2 minggu untuk segera mengurus izin di OPD Teknis,” ujarnya.
Namun, setelah diberi waktu selama 2 minggu, pihak Myrepublic masih mengabaikan peringatan tersebut, hingga akhirnya pada Rabu (15/10/2025) Pol PP bersama OPD teknis turun ke lapangan untuk melakukan eksekusi. Dan mereka pun menyita salah satu tiang dan menyegel salah satu gardu induk MyRepublic yang ada di Kecamatan Muara Bulian.
“Kami mengambil sampel 1 tiang untuk disita, dan gardu induk kami segel. Dan kami juga meminta agar server internet MyRepublic dihentikan dulu. Jangan sampai ada aktivitas pengerjaan selama 1 minggu kedepan, sebelum mereka mengurus izin di OPD terkait,” bebernya.
Sementara itu, Kadis PUTR Batang Hari, Ajrisa Windra mengatakan, sampai saat ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi teknis untuk tiang internet MyRepublic.
“Jaringan-jaringan internet itu tidak boleh mendirikan tiang tanpa mengantongi rekomendasi teknis dan izin. Karena titik koordinat dan prosedur pemasangannya jangan sampai masuk di wilayah ruang milik jalan dan daerah milik jalan,” bebernya.
Lanjut dia, sejak adanya kabar bahwa ada pembangunan tiang internet yang tidak sesuai prosedur, sampai saat ini pihak vendor tersebut belum mengurus Rekomtek yang semestinya dikeluarkan oleh Dinas PUTR.
“Sampai saat ini belum mereka urus. Untuk jaringannya apa saja, silahkan tanya ke OPD yang bersangkutan. Dan yang jelas kami sudah memberitahu secara lisan kepada Satpol PP Batang Hari untuk melakukan penindakan,” pungkasnya.
Di lain tempat, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Batang Hari, Amir Hamzah mengatakan, untuk data provider yang beroperasi di Batang Hari banyak.
“Kita mengimbau agar provider ini tertib administrasi dan izin. Jangan sampai terjadi hal-hal yang menimbulkan pelanggaran yang berbenturan dengan peraturan daerah. Jaringan mereka resmi, hanya saja, tolong izin untuk mendirikan tiang dan lainnya segera diurus,” kata dia.
Untuk mendukung Kabupaten Batang Hari menjadi daerah smart city, tentunya Dinas Komunikasi dan Informasi menyambut baik para investor tersebut.
“Namun, jangan sampai mereka mengangkangi aturan. Silahkan diurus segala bentuk izinnya,” pungkasnya. (Hmd)
Discussion about this post