RJ.COM – DPRD Provinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan keputusan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Utama DPRD Provinsi Jambi pada Jumat (17/10).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, didampingi Wakil Ketua I Ivan Wirata, Wakil Ketua II Samsul Riduan, dan Wakil Ketua III Faisal Riza. Hadir pula Gubernur Jambi Al Haris, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pada kesempatan tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jambi resmi menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS 2026. Penandatanganan ini menjadi tahapan penting dalam penyusunan APBD yang lebih terarah dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Gubernur Jambi Al Haris menjelaskan bahwa meski dana transfer dari pemerintah pusat menurun cukup signifikan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjalankan program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Walaupun secara umum dana transfer ke daerah mengalami penurunan yang cukup signifikan dan berlaku di seluruh Indonesia, kita tetap menyesuaikan dengan dana yang ada. Tim anggaran telah menyusun agar kegiatan tetap fokus pada pelayanan masyarakat,” ujar Al Haris.
Rapat Paripurna ini menjadi momentum bagi Pemprov Jambi untuk memperkuat efisiensi, ketepatan sasaran, dan transparansi dalam penggunaan APBD, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur publik.
Penetapan KUA-PPAS 2026 tersebut menjadi langkah awal menuju penyusunan APBD yang diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jambi. (Adv)

















Discussion about this post