Tanjabtimur-
Bupati Tanjab Timur Dillah Hikmah Sari di disaksikan Wakil Bupati Muslimin Tanja, Sekda Tanjab Timur Safril serta Kepala Opd terkait, menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Provinsi Jambi terkait kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat.
Penandatanganan kerja sama antara pemerintah kabupaten (pemkab) Tanjab Timur dan BPJS Kesehatan adalah untuk meningkatkan cakupan dan kualitas layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai dan terjangkau, terutama bagi mereka yang kurang mampu atau belum terdaftar sebagai peserta JKN.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan langsung oleh Bupati Tanjab Timur Dillah Hikmah Sari di ruang kerjanya pada hari Senin (20/10/2025).
Bupati Dillah Hikmah Sari bersama wakil Bupati Muslimin Tanja memiliki komitmen kuat memastikan seluruh warga memperoleh akses jaminan kesehatan secara merata dan berkelanjutan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan atas kerja sama ini. Semoga kolaborasi ini menjadi solusi layanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Provinsi Jambi Santi Lestari, sangat mengapresiasi sinergi yang terbangun dengan Pemkab Tanjab Timur
Perjanjian Kerjasama tersebut bertujuan memastikan masyarakat mendapat layanan kesehatan di setiap fasilitas kesehatan (Faskes).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan cakupan kepesertaan JKN di Tanjab Timur sudah mencapai 100℅ dengan tingkat keaktifan 81%. Angka itu menjadikan Kabupaten Tanjab Timur sebagai salah satu daerah dengan performa terbaik di Provinsi Jambi setelah Sarolangun.
“Ke depan, prioritas Universal Health Coverage (UHC) diberikan kepada daerah dengan cakupan minimal 100% dan keaktifan 81%. Ini pekerjaan rumah bersama Pemkab Tanjab Timur dan BPJS Kesehatan Provinsi Jambi,” tambahnya.
Dengan adanya kerja sama ini, Pemkab Tanjab Timur dan BPJS Kesehatan Provinsi Jambi berharap masyarakat yang belum mengetahui status kepesertaannya bisa segera mendapatkan informasi, sekaligus memanfaatkan layanan kesehatan yang dijamin negara melalui program JKN.(BSG).

















Discussion about this post