• Beranda
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Orang Tua Pelapor Terhadap Kekerasan Anak Tidak Puas Dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

by ADMIN
20 Oktober 2025
in Daerah
A A
PostTweetShareScan

RJ.COM – Buntut panjang dari perkelahian antar anak dibawah umur di Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, berakhir di persidang Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Akan tetapi pihak pelapor merasa kecewa, pasalnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Bulian hanya menuntut pelaku dengan hukuman 5 bulan kurungan.

Baca juga

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Manfaatkan Lahan Kosong Untuk Ketrampilan Pertanian

Diskominfo Provinsi Jambi Pimpin Daftar Top 10 Mitra TVRI Jambi Tahun 2025

Diterima Gubernur Sumbar, Al Haris Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Longgar dan Banjir

Wakil Bupati Tanjab Timur Hadiri Rakor Penanggulangan Kemiskinan

Parahnya lagi, sejak dilaporkan ke pihak yang berwajib, pelaku penganiayaan terhadap anak tersebut tidak dilakukan penahanan sampai dengan saat ini.

Pelaku melaporkan kejadian tindak pidana penganiayaan terhadap anak tersebut di bulan April tahun 2025 di Kepolisian Sektor Muara Tembesi.

Adapun pasal yang dituntut kepada palaku dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,-

Orang tua korban, M Daud saat dikonfirmasi media ini menuturkan bahwa ada sedikit kejanggalan dan merasa kecewa dengan tuntutan hukuman terhadap pelaku penganiayaan tersebut.

“Saya berharap kepada Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian yang memutuskan perkara nomor 182/pid.sus/2025/PN.Mbn agar tegak lurus, sesuai dengan koridor undang-undang yang berlaku, dan tidak tebang pilih,” harap M Daud. 

Tak hanya itu saja, dampak dari penganiayaan tersebut, korban hingga saat ini mengalami trauma (Depresi,red) sampai beberapa kali ingin melakukan percobaan bunuh diri.

“Kejadian penganiayaan anak itu terjadi di bulan puasa setelah shalat Jumat (Beberapa bulan lalu) pada saat itu anak saya di pukul dan di tampar oleh pelaku di area masjid,” katanya.

Diketahui, kejadian berawal dari perkelahian antar anak, akan tetapi salah satu anak melaporkan kejadian tersebut ke orang tua (Pelaku,red) sehingga pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap anak.

Untuk dikatahui Undang-undang perlindungan anak di Indonesia terutama diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UU ini menetapkan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua dalam melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran, serta menjamin pemenuhan hak-hak mereka. UU lain yang relevan termasuk UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.(Red)

Previous Post

DI Tengah Badai Efisiensi, Bupati Tanjab Timur Tetap Luncurkan Program Bantuan Seragam Sekolah

Next Post

Antusiasme Siswa-siswi SMKN 1 Batang Hari Untuk Hidupkan UMKM Daerah

Artikel lainnya

Daerah

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Manfaatkan Lahan Kosong Untuk Ketrampilan Pertanian

17 Desember 2025
Advertorial

Diskominfo Provinsi Jambi Pimpin Daftar Top 10 Mitra TVRI Jambi Tahun 2025

17 Desember 2025
Advertorial

Diterima Gubernur Sumbar, Al Haris Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Longgar dan Banjir

17 Desember 2025
Daerah

Wakil Bupati Tanjab Timur Hadiri Rakor Penanggulangan Kemiskinan

17 Desember 2025
Daerah

Wisuda Para Lansia, Fadhil Arief: Inilah Makna Dari Belajar Seumur Hidup

16 Desember 2025
Daerah

Polres Tanjab Timur Tegaskan Kadis Koperasi Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Pemalsuan Dokumen

16 Desember 2025
Daerah

Siswa Siswi SMP Negeri 21 Tanjab Timur dan Pramuka Garuda Galang Dana untuk Korban Banjir di Sumbar, Sumut, dan Aceh

16 Desember 2025
Daerah

Jaga Toleransi, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Perayaan Natal Bersama Warga Binaan

15 Desember 2025
Advertorial

Sekda Sudirman Dorong Keputusan Strategis di Rakerprov KONI Jambi

15 Desember 2025
Next Post

Antusiasme Siswa-siswi SMKN 1 Batang Hari Untuk Hidupkan UMKM Daerah

Al Haris Terima Penghargaan Akreditasi Kearsipan dari ANRI dengan Nilai 90,56

Bripka Rahmada Akbari, Anggota Brimob Polda jambi dengan Ragam Talenta di Luar Dinas

Deretan Musisi Ternama Bakal Guncang Panggung SAJIWA FEST 2025, Tiket Promo Bundling Sudah Dibuka

Bupati Tanjab Timur Dillah Hikmah Sari Tandatangani Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Pembalap Asal Luwu Utara Tewas di Ajang Sumatera Cup Prix (SCP) Belago 2025 Di Zabaq Nasional Circuit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist