RJ.COM – Buntut panjang dari perkelahian antar anak dibawah umur di Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, berakhir di persidang Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Akan tetapi pihak pelapor merasa kecewa, pasalnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Bulian hanya menuntut pelaku dengan hukuman 5 bulan kurungan.
Parahnya lagi, sejak dilaporkan ke pihak yang berwajib, pelaku penganiayaan terhadap anak tersebut tidak dilakukan penahanan sampai dengan saat ini.
Pelaku melaporkan kejadian tindak pidana penganiayaan terhadap anak tersebut di bulan April tahun 2025 di Kepolisian Sektor Muara Tembesi.
Adapun pasal yang dituntut kepada palaku dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,-
Orang tua korban, M Daud saat dikonfirmasi media ini menuturkan bahwa ada sedikit kejanggalan dan merasa kecewa dengan tuntutan hukuman terhadap pelaku penganiayaan tersebut.
“Saya berharap kepada Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian yang memutuskan perkara nomor 182/pid.sus/2025/PN.Mbn agar tegak lurus, sesuai dengan koridor undang-undang yang berlaku, dan tidak tebang pilih,” harap M Daud.
Tak hanya itu saja, dampak dari penganiayaan tersebut, korban hingga saat ini mengalami trauma (Depresi,red) sampai beberapa kali ingin melakukan percobaan bunuh diri.
“Kejadian penganiayaan anak itu terjadi di bulan puasa setelah shalat Jumat (Beberapa bulan lalu) pada saat itu anak saya di pukul dan di tampar oleh pelaku di area masjid,” katanya.
Diketahui, kejadian berawal dari perkelahian antar anak, akan tetapi salah satu anak melaporkan kejadian tersebut ke orang tua (Pelaku,red) sehingga pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap anak.
Untuk dikatahui Undang-undang perlindungan anak di Indonesia terutama diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
UU ini menetapkan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua dalam melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran, serta menjamin pemenuhan hak-hak mereka. UU lain yang relevan termasuk UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.(Red)

















Discussion about this post