Tanjabtimur –
Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Lintas Jambi – Muara Sabak, tepatnya di Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur (31/10/2025) pagi.
Peristiwa tragis tersebut melibatkan mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BH 1454 TI dengan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi BH 2486 ZS. Akibat kejadian itu, pengendara motor dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian (TKP).
Korban diketahui bernama Solikin (51), warga Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur Sementara pengemudi mobil Avanza, Jenny Lusiana Purba (26), seorang pegawai P3K Pemkab Tanjab Timur, beserta empat penumpangnya, tidak mengalami luka.
Menurut Kasat Lantas Polres Tanjab Timur Iptu Meiselin Lobat mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.50 WIB. Saat itu, mobil Avanza yang dikemudikan Jenny Lusiana melaju dari arah Jambi menuju Geragai. Diduga sang pengemudi mengantuk, sehingga mobil masuk ke lajur berlawanan. Naasnya dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai korban. Karena jarak sudah terlalu dekat, mobil sempat membanting stir ke kiri, namun tabrakan tak terhindarkan. Korban terseret dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Kondisi jalan di TKP lurus, mulus, dan beraspal. Cuaca saat kejadian masih redup menjelang pagi, dan lokasi cukup jauh dari pemukiman warga,” ujarnya
Iptu Meiselin Lobat menyebutkan baik mobil maupun sepeda motor dalam kondisi baik dan dilengkapi TNKB. Namun, pengendara motor tidak memiliki SIM C, sedangkan pengemudi mobil memiliki SIM A.
Kerugian materi akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Begitu menerima laporan Satlantas Polres Tanjab Timur langsung ke lokasi untuk melakukan olah TKP, barang bukti berupa Sepeda motor dan mobil sudah di amankan di Satlantas Polres Tanjab Timur.(BSG).

















Discussion about this post