Tanjab Timur –
Dalam rangka mendukung program nasional menuju Zero Over Dimension and Over Load (ODOL) tahun 2027, Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi, serta Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjung Jabung Timur dan BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) provinsi Jambi Kementerian Perhubungan, serta TNI melaksanakan Razia gabungan di jalan lintas Muara Sabak Timur – Nipah Panjang tepatnya di oprit jembatan Muara Sabak, (12/11/2025).
Razia gabungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan. Kendaraan dengan dimensi berlebih (over dimension) atau muatan melebihi kapasitas jalan (over load) selama ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan jembatan, serta meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi, termasuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa kegiatan ini akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari Dishub Provinsi Jambi, pihak Kepolisian, TNI, hingga unsur pemerintah daerah.
Menurutnya, selain sebagai bentuk penegakan hukum, kegiatan ini juga akan dibarengi dengan sosialisasi kepada para pengemudi dan perusahaan angkutan barang.
“Kami ingin mengingatkan kembali bahwa kendaraan ODOL bukan hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya dan mempercepat kerusakan infrastruktur. Karena itu, kami bersama tim akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan sekaligus penindakan terhadap kendaraan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Taufik Hidayat.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah titik lokasi razia gabungan, termasuk di jalur-jalur utama yang kerap dilalui truk angkutan barang berat. Pemeriksaan akan difokuskan pada kelengkapan dokumen kendaraan, kesesuaian dimensi kendaraan, serta pembatasan muatan sesuai kapasitas yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kabid Perhubungan Darat dan Pekeretapian Dinas Perhubungan Provinsi Jambi M. Faisal Reza menambahkan bahwa pemerintah provinsi juga tengah memperkuat koordinasi lintas kabupaten/kota untuk memastikan kebijakan zero ODOL berjalan serentak di seluruh wilayah Jambi.
“Kami berharap penegakan hukum yang dilakukan di Tanjung Jabung Timur ini menjadi contoh nyata dalam membangun kesadaran bersama bahwa kendaraan ODOL harus dihapuskan demi keselamatan dan kelestarian infrastruktur,” katanya.
Bagi kendaraan yang terbukti melanggar aturan petugas tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga memasang stiker bertuliskan “Zero ODOL 2027” sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut telah melanggar ketentuan.
M. Faisal Reza menjelaskan bahwa pemasangan stiker ini merupakan bagian dari langkah edukatif sekaligus penegakan hukum.
“Pemasangan stiker ini sebagai pengingat bagi pengemudi dan pemilik kendaraan agar lebih patuh terhadap aturan muatan dan dimensi kendaraan. Tujuannya bukan untuk menghukum, tapi untuk mendidik agar mereka tidak mengulangi pelanggaran,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pengusaha transportasi, sopir, dan masyarakat luas semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan, sekaligus menjaga daya tahan jalan dan jembatan yang menjadi urat nadi perekonomian daerah.(BSG).














Discussion about this post