RJ.COM – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 38 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang bertugas di Badan Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi di Jakarta.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di Kantor Badan Penghubung Pemprov Jambi, Jalan Cidurian, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Dalam arahannya, Al Haris menegaskan bahwa penyerahan SK ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai. Ia menjelaskan bahwa proses administrasi telah dinyatakan lengkap oleh Kementerian PAN-RB sehingga SK dapat diterbitkan.
“Ini langkah awal, pintu awal saudara sekalian untuk diangkat menjadi P3K paruh waktu,” ujar Al Haris.
Ia menambahkan bahwa setelah tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB, para pegawai berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Namun proses tersebut sepenuhnya bergantung pada kemampuan keuangan daerah serta penilaian kinerja masing-masing pegawai.
“Kalau sudah tercatat di BKN dan KemenPAN, selanjutnya tinggal proses untuk naik menjadi P3K penuh waktu. Itu nanti pemprov yang menilainya,” kata Al Haris.
Gubernur Al Haris juga meminta para penerima SK untuk meningkatkan kinerja sebagai dasar evaluasi ke depan.
“Inilah bahan kami untuk bisa menaikkan status menjadi penuh waktu nantinya. Yang penting, niatkan bahwa kita ingin bekerja dengan baik dan sepenuh hati untuk kemajuan Pemerintah Provinsi Jambi,” ujarnya.
Turut mendampingi Gubernur Al Haris dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, M.E., dan Kepala Badan Penghubung Pemprov Jambi di Jakarta Drs. Amrulsyah. (Adv)

















Discussion about this post