• Beranda
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Kejari Tanjab Timur Segera Limpahkan Perkara Kasus Hutan Lindung Gambut

by REDAKSI RJ
11 Desember 2025
in Daerah
A A
PostTweetShareScan

Tanjabtimur-
Pada hari Rabu, 10 Desember 2025, Penuntut Umum (Pidum) Kejari Tanjab Timur menerima penyerahan tersangka dari Penyidik Polres Tanjab Timur, dalam perkara pidana berinisial AT (53), warga Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur, yang disangka melanggar pasal 36 Angka 19 Ayat (3) jo Pasal 36 angka 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 KUHP.

Selain tersangka, Pidum Kejari Tanjab Timur juga menerima penyerahan barang bukti dalam kasus ini berupa 1 unit alat berat ekskavator merk hitachi warna orange, dengan nomor mesin HCMATX00L00090430 beserta kunci, 1 paket bundel foto copy yang telah dilegalisir perihal permohonan persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kelompok Tani Hutan (KTH).

Baca juga

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Manfaatkan Lahan Kosong Untuk Ketrampilan Pertanian

Diskominfo Provinsi Jambi Pimpin Daftar Top 10 Mitra TVRI Jambi Tahun 2025

Diterima Gubernur Sumbar, Al Haris Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Longgar dan Banjir

Wakil Bupati Tanjab Timur Hadiri Rakor Penanggulangan Kemiskinan

Dalam kegiatan press release Kejari Tanjab Timur, Rabu 10 Desember 2025, Kasi Pidum Fusthathul Amul Huzni, yang didampingi Kasi Intel Rahmad Abdul, menyampaikan bahwa, tersangka yang merupakan anggota kelompok tani Berkah Tani menjalin kerjasama pembukaan lahan usulan PPHKMKTH Berkah Tani yang berada di Desa Pematang Rahim, yang belum memperoleh izin dari Kementerian KLHK.

Bahwa kesepakatan dalam kerjasama tersebut, DH (57) sebagai pemodal yang menyiapkan alat berat dan biaya untuk pembukaan lahan usulan PPHKMKTH Berkah Tani.

Sedangkan tersangka AT yang merupakan anggota kelompok tani Berkah Tani berperan sebagai pengawas dan koordinator.

Selanjutnya, dalam kesepakatan tersebut, jika nantinya lahan tersebut telah dibuka, DH akan diberikan hak pengelolaan lahan usulan PPHKMKTH Berkah Tani dan AT sendiri akan mendapatkan hak sebagai anggota kelompok di lokasi tersebut.

Selanjutnya jika ada orang yang ingin memiliki lahan di lokasi tersebut, harus membayar uang Ganti rugi pembuatan kanal 2 hektar sebesar Rp 1.260.000 dan mengganti uang stacking lahan Rp 6.000.000 hingga Rp.8.000.000 untuk 2 hektar.

“Dimana, menurut keterangan tersangka AT, bentuk pengelolahan lahan yang akan dilakukan yaitu menggunakan system pawah. Pembayaran uang ganti rugi tersebut nantinya akan digunakan untuk mengganti uang DH sebagai pembayaran alat berat yang melakukan pekerjaan di lokasi tersebut,” ucap Kasi Pidum.

Selanjutnya, pada bulan Juni 2025, DH menyuruh SM (53) menyewa alat berat guna untuk melakukan kegiatan pembukaan lahan dan penanaman nanas di areal lahan kelompok tani Berkah Tani. Yang mana lahan tersebut belum memiliki izin dari Kementerian KLHK.

“Kemudian, alat berat tersebut disewa dari seseorang berinisial WL dengan harga Rp 33 Juta,” ujar Fusthathul Amul Huzni.

Selanjutnya, sekira bulan Juli 2025, 1 unit alat berat excavator merek hitachi warna orange dengan nomor HCMATX00L00090430 jenis alat ZX138-5G (03) 2016 yang disewakan oleh DH melalui saksi SM tiba dilokasi.

“Kemudian untuk masuk ke lahan usulan PPHKMKTH Berkah Tani tersebut, DH dan tersangka AT beserta saksi SM, KS (39) dan MSB (35) mengarahkan operator alat berat atas nama MJ (33), IW, AP (21) membuat kanal dan membuka jalan lebih kurang 800 meter di kawasan hutan lindung gambut Sungai Buluh, Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu, berdasarkan sumber peta Bangkuh Kawasan Hutan No: SK.6613/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021,” ungkap Kasi Pidum Kejari Tanjab Timur ini.

Selanjutnya Kasi Pidum menjelaskan, pada tanggal 27 Agustus 2025, Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanjab Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan di kawasan hutan yang bertempat di Desa Pematang Rahim tersebut.

Kemudian Unit Tipidter melakukan pengecekan ke tempat kejadian dan mengamankan satu orang yaitu AP sebagai operator alat berat dan 1 alat berat ekskavator yang sedang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin.

“Bahwa pembuatan kanal dan pembukaan jalan lebih kurang 800 meter tersebut belum memiliki izin dari pihak Kementerian KLHK atau pihak yang berwenang,” jelasnya.

Tentunya, hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan kemasyarakatan atau perhutanan sosial di kawasan hutan sebagaimana diatur dalam PP No.23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Permen LHK No.9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Bahwa terhadap tersangka AT, penuntut umum melakukan penahanan di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak selama 20 hari terhitung tanggal 10 Desember 2025 hingga 29 Desember 2025.

Penahan ini sendiri dengan pertimbangan, perbuatan tersangka diancam pidana cukup tinggi yaitu 10 tahun dan tindak pidana kehutanan merupakan tindak pidana yang menjadi perhatian pemerintah, untuk mempermudah proses penuntutan di persidangan dan adanya kekhawatiran terhadap tersangka tidak kooperatif atau melarikan diri.

Saat ini, untuk alat berat beserta kuncinya yang diamankan dalam perkara ini dititipkan oleh pihak Kejari Tanjab Timur di halaman Mapolsek Sabak Barat dengan pertimbangan tempat penyimpanan di gudang pemulihan aset Kejari Tanjab Timur tidak memadai dan alasan keamanan.

Lebih lanjut Kasi Pidum Fusthathul Amul Huzni menyebutkan, terhadap DH, Kejari Tanjab Timur pada tanggal 5 Desember 2025 telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka DH dari penyidik dengan nomor surat SPDP/77/XII/RES.5.6/2025/Reskrim.

“Tim penuntut umum setelah tahap II akan menyusun Surat Dakwaan dan akan melimpahkan dalam waktu dekat perkara ke Pengadilan Negeri Tanjab Timur,” sebutnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanjab Timur Rahmad Abdul menambahkan imbauan, kedepannya masyarakat diminta untuk memiliki legalitas resmi PPHKMKTH terlebih dahulu, sebelum diolah atau dipergunakan, agar tidak timbul lagi hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum dikemudian hari.

“Kasus yang sedang kita tangani ini bisa menjadi contoh, bahwasanya bagi siapapun yang ingin melakukan kegiatan PPHKMKTH, hendak harus memiliki legalitas resmi terlebih dahulu,” tandasnya.(***).

Previous Post

Satu Unit Rumah Di Desa Sungai Jambat di Lalap Sijago Merah

Next Post

Harga Cabai Merah Masih Tinggi, Ikan Laut Langka di Pasar Tradisional Muara Sabak

Artikel lainnya

Daerah

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Manfaatkan Lahan Kosong Untuk Ketrampilan Pertanian

17 Desember 2025
Advertorial

Diskominfo Provinsi Jambi Pimpin Daftar Top 10 Mitra TVRI Jambi Tahun 2025

17 Desember 2025
Advertorial

Diterima Gubernur Sumbar, Al Haris Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Longgar dan Banjir

17 Desember 2025
Daerah

Wakil Bupati Tanjab Timur Hadiri Rakor Penanggulangan Kemiskinan

17 Desember 2025
Daerah

Wisuda Para Lansia, Fadhil Arief: Inilah Makna Dari Belajar Seumur Hidup

16 Desember 2025
Daerah

Polres Tanjab Timur Tegaskan Kadis Koperasi Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Pemalsuan Dokumen

16 Desember 2025
Daerah

Siswa Siswi SMP Negeri 21 Tanjab Timur dan Pramuka Garuda Galang Dana untuk Korban Banjir di Sumbar, Sumut, dan Aceh

16 Desember 2025
Daerah

Jaga Toleransi, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Perayaan Natal Bersama Warga Binaan

15 Desember 2025
Advertorial

Sekda Sudirman Dorong Keputusan Strategis di Rakerprov KONI Jambi

15 Desember 2025
Next Post

Harga Cabai Merah Masih Tinggi, Ikan Laut Langka di Pasar Tradisional Muara Sabak

Buka Rakor Forum Satu Data Tahun 2025, Pj Sekda Dorong OPD Tingkatkan Konsistensi Pengelolaan Data Daerah

Atlet Disabilitas Tanjab Timur Masuk 10 Besar, Raih 3 Emas, 7 Perak, dan 8 Perunggu

Jembatan Penghubung Desa Sido Mukti – Jati Mulyo Direhab, Puluhan Personel Polres Tanjab Timur Diterjunkan

Pemprov Jambi Salurkan Rp4,5 Miliar Bantuan bagi Korban Bencana Hidrometeorologi di Sumatera

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Pembalap Asal Luwu Utara Tewas di Ajang Sumatera Cup Prix (SCP) Belago 2025 Di Zabaq Nasional Circuit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist