Tanjabtimur–
Zabaq Nasional Circuit yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, kini menjadi sorotan publik. Sirkuit kebanggaan daerah tersebut harus tercoreng duka setelah insiden kecelakaan maut terjadi dalam ajang Final Sumatera Cup Prix (SCP) 2025 yang digelar pada 13–14 Desember 2025.
Dalam insiden tersebut, seorang pembalap muda Awhin Sanjaya, asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di lintasan balap. Kabar duka ini dengan cepat menyebar dan ramai diperbincangkan di media sosial, memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat dari pecinta otomotif.
Zabaq Nasional Circuit sendiri diketahui diresmikan sekitar tahun 2021, dan Circuit ini kerap digunakan untuk menggelar berbagai event balap berskala regional hingga nasional. Namun, insiden tragis ini memunculkan pertanyaan serius terkait standar keselamatan lintasan, kelayakan fasilitas, serta pengawasan selama pelaksanaan kejuaraan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi Jambi maupun IMI Tanjung Jabung Timur belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait kronologi kecelakaan tersebut. Ketua IMI Tanjab Timur Habibie menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pengawas dari IMI Pusat sebelum menyampaikan pernyataan resmi kepada publik.
Sementara itu, jenazah Awhin Sanjaya rencananya akan diterbangkan ke kampung halamannya pada Senin, 15 Desember 2025, untuk dimakamkan oleh pihak keluarga. Kepergian pembalap muda tersebut meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, tim, serta komunitas balap motor nasional.
Insiden ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi penyelenggara event balap dan pengelola sirkuit. Aspek keselamatan pembalap, kesiapan medis, hingga standar lintasan dinilai harus menjadi prioritas utama agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa di balik gemerlap dunia balap, keselamatan tetap harus menjadi hal utama yang tidak boleh diabaikan.(BSG).

















Discussion about this post