• Hak Jawab
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Realita Jambi
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang kami
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
Morning News
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya

Polres Tanjab Timur Tegaskan Kadis Koperasi Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Pemalsuan Dokumen

by REDAKSI RJ
16 Desember 2025
in Daerah
A A
PostTweetShareScan

Tanjabtimur –
Terkait pemberitaan di salah satu media online berjudul
Kadis Koperasi Tanjab Timur tersangka pemalsuan dokumen yang sempat viral baru baru ini, pihak Polres Tanjab Timur angkat bicara dan menyatakan kadis koperasi tanjab timur masih di periksa sebagai Saksi.

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Maulia Kuswicaksono,  melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay,  menjelaskan, terkait perkara pemalsuan surat tersebut memang ada laporan polisi nomor 48 tanggal 11 september 2025. Pelapor atas nama Iskandar, atas dasar laporan polisi tersebut, pihak penyelidik sat reskrim polres tanjung jabung timur melakukan penyelidikan secara Prosudural Hukum dan secara intensif, kemudian dari hasil proses penyelidikan di laksanakan gelar perkara untuk menentukan sikap, hasil gelar perkara untuk perkara ini di tingkatkan ke Penyidikan.

Baca juga

Pemprov Jambi Dukung TVRI sebagai Pemegang Hak Siar Piala Dunia 2026

Warga Desa Bukit Baling Ditemukan Mengambang di Sungai Blok A Geragai

Lomba Pacu Perahu Provinsi Jambi 2026 Resmi Dibuka, Ini Pesan Gubernur

BPW KKSS Jambi Dilantik, Al Haris Dorong Program yang Berdampak Langsung

Saat proses penyidikan berlangsung, Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjab Timur telah memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti, selanjutnya di laksankan Gelar perkara kembali, dari hasil gelar perkara penyidik  mendapati dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP untuk menetapkan satus R menjadi Tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP Ahmad Soekany Daulay menambahkan, perlu di sampaikan ke pada rekan-rekan wartawan terhadap perkara pemalsuan surat yang kami tangani saat ini untuk Tersangka sudah di tetapkan satu orang tersangka berinisial R dan saat ini sedang berlangsung pemberkasan berkas perkara.

Lebih lanjut ia menyampaikan dalam waktu dekat penyidik sat reskrim polres tanjung jabung timur akan mengirimkan berkas perkara berinisial R ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjab Timur, untuk di teliti.” Jelas kasat reskrim kepada media.

Untuk tersangka di jerat dengan pasal  263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada Polres Tanjab Timur serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.(BSG).

 

Previous Post

Siswa Siswi SMP Negeri 21 Tanjab Timur dan Pramuka Garuda Galang Dana untuk Korban Banjir di Sumbar, Sumut, dan Aceh

Next Post

Wisuda Para Lansia, Fadhil Arief: Inilah Makna Dari Belajar Seumur Hidup

Artikel lainnya

Advertorial

Pemprov Jambi Dukung TVRI sebagai Pemegang Hak Siar Piala Dunia 2026

1 Februari 2026
Daerah

Warga Desa Bukit Baling Ditemukan Mengambang di Sungai Blok A Geragai

31 Januari 2026
Advertorial

Lomba Pacu Perahu Provinsi Jambi 2026 Resmi Dibuka, Ini Pesan Gubernur

31 Januari 2026
Advertorial

BPW KKSS Jambi Dilantik, Al Haris Dorong Program yang Berdampak Langsung

31 Januari 2026
Daerah

SIDANG KELIMA PERKARA TAWAF ALI GAGAL DIGELAR, JPU DINILAI TIDAK SIAP HADIRKAN SAKSI KUNCI

30 Januari 2026
Daerah

Silaturahmi ke Disdik Jambi, Kang BNN Perkuat Edukasi Anti Narkoba

30 Januari 2026
Daerah

Dugaan Penyebaran Konten Asusila Polres Tanjab Timur Aman Tersangka

30 Januari 2026
Daerah

Akselerasi Program 2026, Kalapas Muara Bulian Ikuti Kegiatan Refreshment di Bapeltan Jambi

29 Januari 2026
Daerah

92 Gerai KDKMP Direncanakan Dibangun di Tanjab Timur, 18 Titik Sudah Masuk Tahap Pembangunan

29 Januari 2026
Next Post

Wisuda Para Lansia, Fadhil Arief: Inilah Makna Dari Belajar Seumur Hidup

Wakil Bupati Tanjab Timur Hadiri Rakor Penanggulangan Kemiskinan

Diterima Gubernur Sumbar, Al Haris Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Longgar dan Banjir

Diskominfo Provinsi Jambi Pimpin Daftar Top 10 Mitra TVRI Jambi Tahun 2025

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Manfaatkan Lahan Kosong Untuk Ketrampilan Pertanian

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Lebih dari 100 Ribu Pantun Hantarkan Gerakan Jambi Berpantun ke Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Pembalap Asal Luwu Utara Tewas di Ajang Sumatera Cup Prix (SCP) Belago 2025 Di Zabaq Nasional Circuit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Upsss... Lapor Pak Ginting