Tanjabtimur –
Terkait pemberitaan di salah satu media online berjudul
Kadis Koperasi Tanjab Timur tersangka pemalsuan dokumen yang sempat viral baru baru ini, pihak Polres Tanjab Timur angkat bicara dan menyatakan kadis koperasi tanjab timur masih di periksa sebagai Saksi.
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay, menjelaskan, terkait perkara pemalsuan surat tersebut memang ada laporan polisi nomor 48 tanggal 11 september 2025. Pelapor atas nama Iskandar, atas dasar laporan polisi tersebut, pihak penyelidik sat reskrim polres tanjung jabung timur melakukan penyelidikan secara Prosudural Hukum dan secara intensif, kemudian dari hasil proses penyelidikan di laksanakan gelar perkara untuk menentukan sikap, hasil gelar perkara untuk perkara ini di tingkatkan ke Penyidikan.
Saat proses penyidikan berlangsung, Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjab Timur telah memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti, selanjutnya di laksankan Gelar perkara kembali, dari hasil gelar perkara penyidik mendapati dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP untuk menetapkan satus R menjadi Tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP Ahmad Soekany Daulay menambahkan, perlu di sampaikan ke pada rekan-rekan wartawan terhadap perkara pemalsuan surat yang kami tangani saat ini untuk Tersangka sudah di tetapkan satu orang tersangka berinisial R dan saat ini sedang berlangsung pemberkasan berkas perkara.
Lebih lanjut ia menyampaikan dalam waktu dekat penyidik sat reskrim polres tanjung jabung timur akan mengirimkan berkas perkara berinisial R ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjab Timur, untuk di teliti.” Jelas kasat reskrim kepada media.
Untuk tersangka di jerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada Polres Tanjab Timur serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.(BSG).















Discussion about this post