Tanjabtimur-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjab Timur Provinsi Jambi siagakan alat berat di lokasi jalan yang sering menimbulkan kemacetan demi menunjang kelancaran arus transportasi menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah tersebut.
“Secara umum akses kabupaten menuju kecamatan lancar, sesuai arahan dari Pimpinan dan kesepakatan hasil Rapat Alat berat di siagakan dititik2 rawan Jalan Rusak yang berpotensi menimbulkan Kemacetan oleh dinas PU bidang Alkal Kabupaten” kata Kadishub Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Taufik Hidayat di Muara Sabak, Sabtu.
Ia menjelaskan, menyambut masa libur serta menghadapi perayaan hari raya Natal dan Tahun Baru lalu lintas di prediksi meningkat. Demi memberikan kepastian kenyamanan masyarakat khususnya pengguna jalan, pemerintah telah melakukan antisipasi kelancaran lalu lintas.
Seperti memasang potongan lantai beton (segmen rigit) di Desa Siau, Kecamatan Sabak Timur yang menjadi salah satu titik parah kemacetan. Mengingat ruas tersebut tidak memiliki jalan alternatif, sehingga ketika terjadi penumpukan kepadatan kendaraan (crowded), kemacetan tidak bisa dihindari di lokasi tersebut.
Upaya lain yang dilakukan, pemerintah menurunkan alat berat dari peralatan perbekalan (Alkal) kabupaten dan provinsi, sebagai antisipasi ketika terjadi kemacetan.
Lanjut dia, program tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan seluruh instansi terkait. Terutama penanganan jalan utama yang menghubungkan lima kecamatan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Khususnya jalur dari Muara Sabak, Lambur, Rantau Rasau dan Nipah Panjang mengingat lalu lintas nya ramai di situ, sering menimbulkan kemacetan terutama di ruas jalan wewenang pemerintah provinsi sudah di lakukan pemasangan segmen rigit beton dengan melibatkan petugas Alkal Provinsi Jambi,” terang dia.
Menyambut masa Natal 2025 dan Tahun baru 2026 Gubernur Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE), Nomor 16 Tahun 2025 tentang pembatasan operasional angkutan barang dan pengendalian lalu lintas pada masa angkutan Natal dan Tahun baru di Provinsi Jambi.
Aturan tersebut menyebutkan waktu pembatasan angkutan barang diterapkan untuk arus mudik, Jumat 19 Desember 2025 mulai pukul 16.00 WIB hingga 24.00 WIB. Untuk arus balik di laksanakan Minggu 4 Januari 2026 mulai pukul 18.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Pemerintah memberikan pengecualian bagi angkutan bahan bakar minyak dan gas, angkutan pupuk dan hewan ternak, barang ekspor impor ke pelabuhan serta angkutan sembako dapat melintas sepenuh waktu.(***).

















Discussion about this post