• Beranda
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Tenaga Ahli dan Rasionalitas Kebijakan

by Redaksi Realita Jambi
20 Desember 2025
in Opini
A A
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)

Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)

PostTweetShareScan

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP 

Diskursus mengenai peran tenaga ahli dalam pemerintahan daerah kerap berangkat dari pembacaan normatif yang terlalu strukturalistik. Seolah-olah seluruh proses kebijakan publik hanya sah apabila dijalankan secara eksklusif oleh perangkat daerah formal.

Baca juga

Bupati Tanjab Timur Hj. Dillah Hikmah Sari Lepas Dandim 0419/Tanjab Letkol Arm Dwi Sutaryo

Balap Liar Marak di Kawasan Perkantoran Bupati Tanjab Timur, Warga Resah

Gubernur Cup Jambi 2026 Digelar 11 Januari, 11 Tim Berebut Piala Bergilir

HUT ke-9 PT Surya Gemilang Agro Mandiri, Tegaskan Semangat Kesiapan Lewat Tema “Kami Siap”

Cara pandang ini memang lahir dari kehendak menjaga akuntabilitas, namun sering kali mengabaikan satu realitas penting. Kompleksitas persoalan publik kontemporer menuntut kapasitas analitik dan keahlian yang tidak selalu dapat dipenuhi oleh rutinitas birokrasi konvensional.

Dalam kerangka hukum nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan serta berwenang menetapkan kebijakan daerah.

Mandat ini tidak bersifat prosedural semata, melainkan substantif dan strategis. Kepala daerah dituntut tidak hanya patuh pada mekanisme administratif, tetapi juga mampu menghadirkan kebijakan yang rasional, efektif dan adaptif terhadap dinamika sosial, ekonomi dan kelembagaan yang terus berubah. Konsekuensi logis dari mandat tersebut adalah kebutuhan akan instrumen pendukung kebijakan yang memadai, termasuk dukungan keahlian profesional.

Arah kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menempatkan profesionalisme, kompetensi dan kinerja sebagai prinsip utama tata kelola pemerintahan.

Meskipun UU ASN berfokus pada pembinaan aparatur negara, pesan normatifnya jelas, pemerintahan modern harus bertumpu pada kapasitas keahlian dan pengetahuan. Dalam konteks inilah, tenaga ahli dapat dipahami sebagai unsur profesional pendukung yang berfungsi memperkuat kapasitas pengambilan kebijakan, bukan menggantikan peran birokrasi ASN.

Pada level implementasi, arah kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/4211/SJ Tahun 2021, yang menekankan pentingnya tenaga ahli dalam mendukung efektivitas tata kelola pemerintahan daerah.

Surat edaran ini mencerminkan kesadaran pemerintah pusat bahwa tantangan pemerintahan daerah semakin kompleks dan tidak selalu dapat dijawab secara optimal melalui struktur birokrasi rutin. Meski bersifat administratif, surat edaran tersebut memiliki bobot kebijakan sebagai arah resmi pembinaan dan penguatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Di sisi lain, pengaturan mengenai perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 beserta perubahannya memang menempatkan OPD sebagai pelaksana utama urusan pemerintahan.

Namun regulasi ini tidak dapat dibaca secara reduksionis sebagai pelarangan terhadap penggunaan dukungan profesional non-struktural. Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, berlaku prinsip bahwa sepanjang suatu instrumen tidak dilarang dan dibutuhkan untuk menjalankan kewenangan, maka kepala daerah memiliki ruang diskresi untuk mengaturnya melalui kebijakan turunan.

Di titik inilah sering terjadi kekeliruan konseptual. Tenaga ahli kerap diposisikan seolah-olah berada pada wilayah kewenangan yang sama dengan pengambil keputusan atau bahkan dipersepsikan sebagai pesaing birokrasi. Padahal, dalam desain kebijakan publik, tenaga ahli beroperasi pada wilayah pra-keputusan.

Mereka melakukan analisis masalah, menyusun alternatif kebijakan, membaca data dan tren, serta menyajikan rekomendasi berbasis keahlian. Keputusan tetap berada di tangan kepala daerah sebagai pemegang mandat politik, sementara pelaksanaan kebijakan dijalankan oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya. Dengan demikian, tidak terdapat tumpang tindih kewenangan, melainkan pembagian peran yang rasional dan saling melengkapi.

Secara akademik, kehadiran tenaga ahli justru dapat dipahami sebagai mekanisme peningkatan rasionalitas kebijakan. Kebijakan publik yang semata-mata bertumpu pada prosedur administratif berisiko kehilangan kedalaman analitik dan ketajaman strategis. Sebaliknya, kebijakan yang diperkaya oleh kajian keahlian memiliki peluang lebih besar untuk tepat sasaran, adaptif dan berkelanjutan.

Dalam literatur kebijakan publik, dukungan keahlian dipandang sebagai instrumen untuk mengurangi bias politik jangka pendek serta meningkatkan kualitas pertimbangan dalam pengambilan keputusan strategis.

Dalam konteks penerapan di tingkat pemerintahan daerah, termasuk di Provinsi Jambi, pengaturan mengenai tenaga ahli melalui peraturan gubernur tidak dapat dipahami sebagai ekspansi kewenangan yang berdiri sendiri, melainkan sebagai upaya menurunkan mandat umum regulasi pusat ke dalam mekanisme kerja yang lebih tertib dan terukur.

Peraturan gubernur berfungsi membakukan peran tenaga ahli agar bekerja dalam batas tugas yang jelas, hubungan kerja yang terdefinisi, serta berada dalam sistem pemerintahan yang dapat diawasi.
Pada titik inilah dukungan tenaga ahli menjadi relevan sebagai instrumen penguat rasionalitas kebijakan, terutama dalam memastikan bahwa keputusan publik disusun berdasarkan pembacaan masalah yang komprehensif dan penyusunan alternatif kebijakan yang terukur. Pendekatan ini mencerminkan kedewasaan tata kelola, karena praktik pendukung kebijakan yang sebelumnya bersifat informal ditarik masuk ke dalam kerangka regulasi yang transparan dan akuntabel guna memperkuat kualitas kebijakan publik.

Refleksi kuncinya bukan terletak pada ada atau tidaknya tenaga ahli, melainkan pada kemampuan pemerintah daerah mengelola seluruh instrumen tata kelola, kepemimpinan politik, birokrasi dan dukungan keahlian secara proporsional dalam satu kerangka akuntabilitas publik.

Agenda pembangunan daerah tidak akan efektif jika hanya bertumpu pada slogan atau kepatuhan administratif, tetapi mensyaratkan kebijakan yang dirumuskan secara matang, berbasis data dan diuji melalui rasionalitas publik.

Dalam kerangka tersebut, tenaga ahli tidak selayaknya diposisikan sebagai distorsi kewenangan, melainkan sebagai bagian dari arsitektur kebijakan yang dirancang untuk memperkuat kualitas keputusan publik dan memastikan keberlanjutan pembangunan daerah.

Penulis adalah Akademisi UIN STS Jambi

Previous Post

“Dari Timur Ke Barat” Kapolres Tanjab Timur Sah Pindah Ke Polres Tanjab Barat

Next Post

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Sambut Kunker Perdana Kakanwil Ditjenpas Jambi

Artikel lainnya

Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd. (Dok. Penulis)
Opini

Makna Tanda Cinta PAI 2025: Gubernur Jambi Raih Penghargaan Tertinggi Kemenag RI

3 Desember 2025
Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd. (Dok. Penulis)
Opini

Batik Jambi: Mampukah Menjadi Kompetitor Estetik Dunia di Era Digital?

19 Oktober 2025
Ali Monas (Dok. Pribadi)
Opini

Opini : Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

21 Juli 2025
Opini

Pemberdayaan Desa: Dari Regulasi ke Realisasi Menuju Indonesia Emas 2045

3 Juni 2025
Opini

Menuju Pembangunan Pariwisata Jambi yang Berkelanjutan

17 November 2024
Opini

Opini : Kepemimpinan Tanpa Pamrih: Haris-Sani Pelayan Rakyat dan Jalan Pengabdian untuk Jambi

14 November 2024
Opini

Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Jambi Meningkat: Jalur Menuju Pertumbuhan Ekonomi Cepat dan Berkelanjutan

13 November 2024
Opini

Moralitas dalam Kepemimpinan: Bahaya Memilih Pemimpin dengan Latar Belakang Narkoba, Kehidupan Malam, dan Seks Bebas

13 November 2024
Opini

Menolak Islamic Center, Menolak Identitas Jambi: Sebuah Pilihan yang Merugikan

11 November 2024
Next Post

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Sambut Kunker Perdana Kakanwil Ditjenpas Jambi

Domino Friendship Jadi Ajang Perkuat Silaturahmi FK-IJK dengan Insan Pers Jambi

Program Bunga Desa, Bupati dan Wabup Kerinci Turun Langsung ke Desa Masgo

Dinas PUPR Tanjab Timur Laksanakan Monev Peningkatan Jalan Simpang 4 Kantor Camat–Batas Nipah Panjang

Bupati Monadi Serahkan SK PPPK 2025 untuk 2.733 Pegawai

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Pembalap Asal Luwu Utara Tewas di Ajang Sumatera Cup Prix (SCP) Belago 2025 Di Zabaq Nasional Circuit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist