Tanjab Timur–
Misteri kematian seorang petani lansia bernama Lambak (75) akhirnya terungkap. Kepolisian menetapkan Jumadi bin Umereng sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di kebun kelapa Desa Siau Dalam, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.bBerdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/8/2/1/2026/SPKT/Polres, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Sungai Nur Parit 01 Desa Siau Dalam.
Kapolres Tanjung Jabung Timur melalui keterangan resmi menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka Jumadi sedang menyemprot rumput di kebun milik bibinya sejak pagi hari. Sekira pukul 15.00 WIB, korban Lambak datang menghampiri tersangka sambil membawa senjata tajam jenis golok yang terikat di pinggang.
Korban kemudian melarang tersangka bekerja di kebun tersebut dengan alasan adanya persoalan utang piutang antara korban dan bibi tersangka senilai Rp200 juta. Sempat adu mulut pun tidak terhindarkan.
Merasa emosi dan tidak terima, tersangka mengambil pelepah kelapa yang berada di dekatnya lalu memukul kepala korban di bagian kiri dekat telinga. Saat korban berusaha mencabut golok, tersangka kembali melakukan aksi brutal dengan menusuk leher korban menggunakan tombak kelapa berbahan besi hingga tembus ke bagian belakang kepala.
Korban langsung terjatuh dalam posisi tengkurap. Melihat korban masih bergerak, tersangka kembali memukul bagian belakang kepala korban, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian sambil membawa tombak kelapa miliknya.
Akibat perbuatan tersebut, korban Lambak meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 (satu) potong pelepah kelapa
1 (satu) buah tombak kelapa terbuat dari besi
Atas perbuatannya, tersangka Jumadi dijerat dengan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, atau tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Motif tersangka diketahui karena emosi, tidak terima dilarang bekerja oleh korban, saat ini tersangka telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(BSG).

















Discussion about this post