RJ.COM – Ancaman judi online dan penyalahgunaan narkoba terhadap keselamatan, karier, serta masa depan generasi muda menjadi sorotan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Jambi Field, Rabu (21/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peringatan Bulan K3 Nasional 2026 di Gedung Serba Guna (GSG) Kenali Asam, Kota Jambi.
Sosialisasi bertema “Judi Online dan Narkoba: Ancaman Integritas, Keselamatan, Karier, dan Keluarga” tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, M.E., serta Konselor Adiksi BNN Kota Jambi, Mira Mutiara, S.I.Kom.
Dalam kegiatan itu, Ariansyah memaparkan materi tentang bahaya judi online, sementara Mira Mutiara menyampaikan materi mengenai dampak penyalahgunaan narkoba. Keduanya menekankan pentingnya pencegahan sejak dini, khususnya di kalangan generasi muda.
Ariansyah menjelaskan bahwa maraknya judi online dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi sosial dan ekonomi, situasi lingkungan, proses belajar, hingga persepsi keliru tentang peluang menang dan kemampuan menguasai teknologi.
Selain itu, ia juga menguraikan sejumlah ciri individu yang telah terjerat kecanduan judi online. Di antaranya adalah ketidakmampuan mengendalikan dorongan berjudi, berbohong terkait aktivitasnya, menghabiskan banyak waktu di dunia maya, berani meminjam uang kepada teman atau keluarga, mengabaikan relasi sosial, serta cenderung bersikap tertutup.
“Dampak judi online sangat serius, mulai dari kecanduan yang dapat meningkatkan risiko bunuh diri, kehancuran kondisi keuangan pribadi dan keluarga, hingga memicu tindakan kriminal. Selain itu, ada pula ancaman kebocoran data pribadi, rusaknya hubungan keluarga, terancam putus sekolah, serta terjebak dalam jeratan pinjaman online,” ujar Ariansyah.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan berbagai langkah untuk menekan peredaran dan akses judi online. Upaya tersebut mencakup pemblokiran situs judi online, penerbitan surat edaran, penyebaran informasi melalui baliho, spanduk, brosur, media sosial, videotron, hingga dialog publik di TVRI.
“Dalam upaya pencegahan, Dinas Kominfo Provinsi Jambi juga telah memblokir situs-situs judi online yang diakses melalui jaringan internet di lingkungan pemerintah daerah,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga menggelar deklarasi dan sosialisasi pencegahan judi online di lingkungan pelajar SMA, SMK, dan sekolah luar biasa (SLB) se-Provinsi Jambi. Selain itu, dilakukan pula deklarasi antiinvestasi bodong, pinjaman online ilegal, dan judi online, disertai imbauan Gubernur Jambi serta pembukaan layanan pengaduan masyarakat.
Sementara itu, Mira Mutiara dalam paparannya mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba memiliki dampak yang tidak kalah berbahaya terhadap kesehatan, keselamatan, dan masa depan generasi muda, sehingga memerlukan pengawasan dan keterlibatan semua pihak. (Adv)

















Discussion about this post