RJ.COM – Pemerintah Provinsi Jambi bersama DPRD Provinsi Jambi menetapkan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD menjadi peraturan daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/1/2026). Penetapan ini menandai komitmen bersama dalam memperkuat arah pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Keempat Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, Ranperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Jambi Indoguna Internasional menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Jambi, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kontribusi pemikiran dan kerja intensif dalam proses pembahasan hingga pengambilan keputusan.
“Penyusunan Ranperda ini telah melalui berbagai tahapan pembahasan, konsultasi, serta penyesuaian hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Hal ini menunjukkan tekad bersama untuk mendorong pembangunan Provinsi Jambi ke arah yang lebih baik,” ujar Al Haris.
Terkait Ranperda Pengarusutamaan Gender, Al Haris menegaskan bahwa kesetaraan dan keadilan gender merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus diwujudkan melalui kebijakan pembangunan daerah. Menurutnya, strategi pengarusutamaan gender perlu diintegrasikan ke seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
“Dengan ditetapkannya Perda Pengarusutamaan Gender, diharapkan pembangunan berperspektif gender di Provinsi Jambi dapat berjalan lebih terarah dan optimal,” katanya.
Sementara itu, Ranperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas kesempatan kerja, serta mengoptimalkan potensi ekonomi dan budaya daerah dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“Pemberdayaan desa wisata menjadi salah satu upaya penting untuk mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucap Al Haris.
Gubernur juga menyambut positif perubahan status PT Jambi Indoguna Internasional menjadi Perseroda. Transformasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD), meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah.
“Dengan perubahan bentuk badan hukum ini, kepastian hukum dan pengelolaan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jambi menjadi semakin kuat,” ujarnya.
Adapun Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dinilai penting mengingat keberagaman suku, agama, dan latar belakang sosial di Provinsi Jambi. Al Haris menekankan perlunya regulasi yang mampu menjaga kerukunan dan mencegah potensi konflik sosial.
“Perda ini diharapkan menjadi pedoman dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang rukun, aman, dan tenteram di tengah keberagaman,” pungkasnya. (Adv)













Discussion about this post