Tanjabtimur –
Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan alokasi kuota LPG Tabung 3 Kilogram (Kg) Tahun Anggaran 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat bernomor SETDA PRKM/1/2026 tentang Alokasi Kuota LPG Tabung 3 Kg Tahun 2026 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi.
Penetapan kuota ini dilakukan dalam rangka memastikan penyediaan dan pendistribusian LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran kepada konsumen akhir, yaitu rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk kebutuhan memasak, termasuk petani dan nelayan penerima paket perdana.
Berdasarkan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 antara Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan bersama Badan Anggaran DPR RI, kuota nasional LPG Tabung 3 Kg tahun 2026 disepakati sebesar 8,00 juta metrik ton (MT). Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 500 ribu MT atau sekitar 5,88 persen dibandingkan kuota nasional tahun 2025. Penurunan kuota nasional ini berdampak langsung pada alokasi LPG bersubsidi di daerah, termasuk Provinsi Jambi.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM RI terhadap kuota LPG Tabung 3 Kg per wilayah distribusi, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kuota nasional, usulan pemerintah daerah, usulan badan usaha, pelaksanaan konversi minyak tanah ke LPG, konversi BBM ke LPG bagi petani dan nelayan sasaran, serta pembangunan jaringan gas bumi, kuota LPG 3 Kg di Provinsi Jambi mengalami penyesuaian.
Dari total usulan kuota LPG Tabung 3 Kg Provinsi Jambi sebesar 138.823,74 MT, pemerintah pusat hanya menyetujui alokasi sebesar 83.900 MT, atau sekitar 60,44 persen dari total usulan yang diajukan.
Sementara itu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur turut mengalami pengurangan kuota yang cukup signifikan. Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Tanjab Timur, Rinaldi, menjelaskan bahwa dari usulan kuota sebesar 11.400,00 MT, pemerintah pusat hanya menyetujui alokasi sebesar 6.341,00 MT, atau sekitar 55,62 persen dari total usulan.
“Penetapan ini menunjukkan adanya pengurangan yang cukup besar dibandingkan kebutuhan riil yang diusulkan oleh pemerintah daerah,” jelas Rinaldi.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa LPG Tabung 3 Kg merupakan bahan bakar bersubsidi yang peruntukannya harus tepat sasaran. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan berperan aktif dalam melakukan pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg agar benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pengawasan, dukungan pemerintah daerah juga dinilai sangat penting untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan LPG bersubsidi, seperti penggunaan oleh pihak yang tidak berhak maupun distribusi yang tidak sesuai dengan aturan.
Dengan pengawasan yang optimal, diharapkan ketersediaan LPG Tabung 3 Kg di tengah masyarakat tetap terjaga meskipun terjadi pengurangan kuota pada tahun 2026.
Penetapan kuota ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dalam menyusun langkah-langkah strategis guna menjaga stabilitas pasokan LPG bersubsidi serta memastikan kebutuhan masyarakat kecil, petani, dan nelayan tetap terpenuhi. (BSG).













Discussion about this post