RJ.COM – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Muara Bulian, M. Ilham Santoso Sahdani, turut ambil bagian dalam kegiatan Retreat Akselerasi Program Aksi dan Rencana Penarikan Dana Tahun 2026 yang digelar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi.
Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, 28–30 Januari 2026, bertempat di Balai Pelatihan Pertanian (Bapeltan) Jambi.
Agenda tersebut menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menyusun arah kebijakan dan perencanaan kerja tahun mendatang.
Retreat tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-63.OT.02.01 Tahun 2025 tentang Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026. Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi hadir bersama jajaran untuk memperkuat sinergi dan kesiapan pelaksanaan program.
Dalam rangkaian kegiatan, para peserta mengikuti berbagai agenda penting, mulai dari penyusunan dan evaluasi Rencana Penarikan Dana (RPD) Tahun 2026, pemaparan program aksi masing-masing UPT, hingga penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan kementerian.
Tak hanya fokus pada aspek administrasi dan anggaran, kegiatan ini juga diisi dengan sesi retreat, diskusi strategis, penguatan kepemimpinan, serta kegiatan kebersamaan.
Kalapas Muara Bulian, M. Ilham Santoso Sahdani, menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki peran vital dalam menyelaraskan kebijakan pusat dengan implementasi di lapangan.
“Melalui kegiatan ini, kami dapat memahami secara lebih mendalam arah kebijakan kementerian. Hal ini sangat membantu dalam menyusun program dan anggaran yang lebih terarah, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga berharap, hasil dari retreat ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan, khususnya di Lapas Kelas IIB Muara Bulian, agar selaras dengan target kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026. (Hd)












Discussion about this post