Tanjabtimur-
Polres Tanjung Jabung Timur tengah menangani dugaan tindak pidana penyebarluasan konten bermuatan asusila yang melibatkan media sosial Instagram. Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/1/2026/SPKT/POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR, tertanggal 27 Januari 2026.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Candra yang didampingi Kasat reskrim dan Kanit Tipiter PolresTanjqb Timur menjelaskan
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, di Dusun Karya Baru, Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah akun Instagram yang mengatasnamakan korban dengan menggunakan foto-foto pribadi korban tanpa izin. Akun Instagram tersebut diduga dibuat oleh pelaku secara sengaja untuk menyerupai akun asli korban. Yang lebih memprihatinkan, pada salah satu unggahan akun tersebut terdapat video bermuatan asusila yang menampilkan wajah korban secara jelas dan diposting secara publik, sehingga dapat diakses oleh khalayak luas.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengungkap modus operandi pelaku yang dinilai cukup serius dan merugikan korban. Pelaku diduga memperoleh video tersebut dengan cara merekam layar saat melakukan panggilan video (video call) dengan korban melalui aplikasi WhatsApp, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban. Rekaman tersebut kemudian diunggah ke akun Instagram palsu yang dibuat pelaku.
AKBP Ade Candra mengatakan
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Polres Tanjab Timur telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone OPPO A16 warna Pearl Blue yang digunakan untuk membuat akun Instagram dan mengunggah konten asusila, satu unit handphone VIVO V25E warna Sunrise Gold yang digunakan untuk melakukan panggilan video, serta satu akun Instagram .
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait larangan memproduksi, menyebarluaskan, atau menyediakan pornografi.
Dengan ancaman pidana yang dikenakan tidak ringan, yakni penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun, atau pidana denda dengan kategori IV hingga kategori VI.
Kasus ini kembali menjadi pengingat serius tentang bahaya penyalahgunaan teknologi dan media sosial, khususnya dalam pelanggaran privasi dan kejahatan berbasis digital. Selain merugikan korban secara psikologis dan sosial, perbuatan semacam ini juga berpotensi merusak nama baik korban di tengah masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital serta tidak sembarangan membagikan konten pribadi, terutama melalui komunikasi visual.
Di sisi lain, penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber, sekaligus menjadi perlindungan nyata bagi korban agar memperoleh keadilan.(BSG).


















Discussion about this post