Tanjabtimur–
Unit Reskrim Polsek Sadu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di lingkungan PT IKL, Desa Sungai Benuh, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rabu (11/2/2026).
Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Candra melalui Kapolsek Sadu AKP Edi Siswanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pihak perusahaan yang diterima Polsek Sadu pada 11 Februari 2026.
Peristiwa itu terjadi di kawasan mess PT IKL sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar pukul 09.00 WIB terlapor sedang berada di Warung EPI yang terletak di lingkungan PT IKL. Tidak lama kemudian, pelapor datang bersama pihak pengamanan perusahaan dengan tujuan menyelesaikan suatu permasalahan di kantor PT IKL.
Selanjutnya, korban bernama Raples Tian Dika (21), yang merupakan karyawan PT IKL, datang ke warung tersebut untuk makan.
Tak berselang lama, terduga pelaku Bayu Sahputra (22) menyusul ke lokasi. Di tempat tersebut terjadi cekcok antara keduanya, pelaku dan korban.
Situasi sempat memanas membuat pelaku Bayu Sahputra melakukan penikaman terhadap korban Raples Tian Dika menggunakan sebilah pisau. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami satu luka tusuk di bagian punggung kanan.
Beruntung, peristiwa tersebut segera dilerai oleh karyawan dan masyarakat sekitar. Pihak perusahaan kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sadu untuk ditindaklanjuti.
Korban pun segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan saat ini korban dirawat di RS Myria Palembang.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sadu langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi identitas terduga pelaku, yakni Bayu Sahputra Bin Ambo Pawellani (Alm), 22 tahun, karyawan PT IKL yang berdomisili di Desa Sungai Benuh, Kecamatan Sadu.
Langsung personil Polsek Sadu bergerak cepat menuju rumah nenek pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau berwarna putih, satu helai baju hitam berkerah, serta satu celana levis biru muda yang diduga digunakan saat kejadian.
Dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, serta melaporkan perkembangan kasus kepada Kapolres Tanjab Timur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHPidana.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Sadu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(BSG).













Discussion about this post