RJ.COM – Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Selasa (11/2/2026), guna memperkuat sistem kearsipan daerah serta mengantisipasi potensi sengketa batas wilayah melalui konsolidasi dokumen historis dan administratif.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Hapis Hasbiallah dan dihadiri anggota Komisi I, yakni Izhar Majid, M. Chandra Muzaffar Alghiffari, Zulkifli Linus, Bima Audia Pratama, Pinto Jayanegara, Raden Fauzi, Ibnu Sina, Abun Yani, dan Rucita Arfianisa, beserta tenaga ahli dan pendamping. Turut hadir Kepala Bidang Arsip Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Jambi serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Muaro Jambi.
Rombongan diterima Direktur Kearsipan Wilayah II ANRI, Wawan, S.IP., M.AP., bersama jajaran di Kantor ANRI, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas tantangan pengelolaan arsip daerah di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang modern dan akuntabel. Salah satu isu yang mengemuka ialah pengalaman sengketa Pulau Berhala yang pernah menjadi perdebatan administratif antarwilayah.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, menyebut peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi daerah untuk memperkuat konsolidasi arsip sejarah dan administrasi kewilayahan.
“Negara bekerja berdasarkan dokumen resmi. Jika arsip kewilayahan tidak terkonsolidasi dengan baik, daerah akan lemah dalam argumentasi administratif,” ujar Pinto dalam forum tersebut.
Pihak ANRI menjelaskan, arsip kolonial maupun pascakemerdekaan yang berkaitan dengan batas wilayah kerap tersebar di berbagai koleksi khasanah, sehingga membutuhkan penelusuran lintas sumber. Jambi sendiri tercatat memiliki naskah sumber berjudul Citra Jambi dalam Arsip yang diterbitkan pada 2006 dan dapat menjadi pijakan awal penelusuran lebih lanjut.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Hapis Hasbiallah, menegaskan penguatan arsip bukan sekadar kepentingan administratif, melainkan bagian dari fondasi tata kelola pemerintahan dan pencegahan konflik.
“Banyak konflik batas wilayah di tingkat desa hingga provinsi berawal dari lemahnya dokumentasi dan data historis yang terverifikasi. Karena itu, penguatan arsip menjadi kebutuhan mendesak,” katanya.
ANRI juga memaparkan bahwa urusan kearsipan merupakan kewenangan wajib pemerintah daerah yang pelaksanaannya memerlukan sinergi antara pusat dan daerah.
Selain aspek substansi, Komisi I menyoroti keterbatasan infrastruktur penyimpanan arsip di sejumlah kabupaten/kota di Jambi. Beberapa daerah dinilai belum memiliki depo atau ruang penyimpanan yang memenuhi standar kearsipan.
“Penguatan arsip harus dimulai dari fasilitas dasar. Tanpa depo yang standar, arsip penting bisa rusak sebelum dimanfaatkan,” ujar Pinto.
Dalam konsultasi itu, turut dibahas strategi digitalisasi arsip masyarakat, termasuk piagam lama, manuskrip, dan naskah kuno yang masih tersimpan di keluarga atau komunitas.
Konsultasi ini menjadi langkah awal DPRD Provinsi Jambi dalam merumuskan penguatan tata kelola kearsipan sebagai bagian dari perlindungan kepentingan daerah dan pembangunan jangka panjang. (Adv)















Discussion about this post