RJ.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan studi banding ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta.
Kunjungan tersebut bertujuan memperdalam substansi lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Tahun 2026, khususnya di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Rombongan dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Haviz, didampingi Wakil Ketua DPRD Dr. Faizal Riza, Ketua Bapemperda Abun Yani, serta anggota Bapemperda Pinto Jayanegara, Apt. Rucita Arfanisa, dan Hj. Yuli Yuliarti.
Dalam pertemuan itu, DPRD Jambi menggali praktik pengelolaan pariwisata dan ekonomi kreatif yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pembahasan meliputi penyusunan grand design pengembangan 17 subsektor ekonomi kreatif, penguatan ekosistem pembiayaan, pengembangan creative hub, hingga integrasi kebijakan antara sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dalam satu struktur dinas.
Perwakilan Disparekraf DKI Jakarta memaparkan pengalaman penyusunan desain pengembangan ekonomi kreatif, mekanisme fasilitasi promosi dan pembiayaan, serta strategi menjaga kesinambungan program lintas periode kepemimpinan.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Abun Yani mengatakan hasil studi banding tersebut menjadi bahan evaluasi dan penguatan substansi Ranperda yang tengah dibahas.
“Kami mencatat pentingnya penyusunan roadmap yang terukur, integrasi lintas perangkat daerah, serta penguatan regulasi agar tidak berhenti pada norma, tetapi dapat diimplementasikan secara operasional,” ujarnya.
Menurut dia, lima Ranperda inisiatif DPRD Tahun 2026 tersebut mencakup pengembangan ekonomi kreatif, perlindungan kekayaan intelektual, serta penguatan sektor strategis daerah lainnya.
DPRD Provinsi Jambi menyatakan komitmennya menyusun regulasi yang berbasis kebutuhan daerah dan memiliki indikator pelaksanaan yang jelas, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (Adv)












Discussion about this post