RJ.COM – Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari memimpin Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batang Hari Tahun Anggaran 2025, Senin (02/03/2026).
Rapat paripurna ini turut dihadiri Wakil Bupati Batang Hari, H. Bakhtiar, Forkopimda, para kepala OPD, serta undangan lainnya.
LKPJ disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD.
Laporan ini memuat arah kebijakan umum pemerintahan daerah, kebijakan perubahan dan pengelolaan keuangan, pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan, serta desentralisasi dan tugas pembantuan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Batang Hari menyampaikan rasa syukur atas kinerja pemerintah daerah selama tahun 2025.
“Pemerintahan Kabupaten Batang Hari telah berjalan baik, dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Peningkatan kinerja ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi semua pihak, baik pemerintah daerah, pimpinan dan anggota dewan, Forkopimda, dunia usaha, maupun seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Kehadiran Ketua DPRD dan anggota dewan dalam rapat paripurna ini menegaskan peran legislatif dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan dan program pembangunan di Kabupaten Batang Hari. (Hd)


















Discussion about this post