Tanjabtimur-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kuala Jambi. Kali ini tersangkanya seorang perempuan berinisial U. Ia diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 5,72 gram.
Saat di konfirmasi media Kasat Narkoba AKP Charles Mautara Sitorus mengatakan.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa, 24 Februari 2026, sekira pukul 16.00 WIB, saat anggota opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Kuala Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 17.30 WIB tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan, sekitar pukul 20.00 WIB personil Sat Narkoba mencurigai sebuah rumah di RT 05 Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi yang sering di jadikan transaksi penjualan barang haram jenis sabu sabu. Namun, saat dilakukan pemantauan, tidak ditemukan aktivitas mencurigakan di dalam rumah tersebut.
Tim kemudian berkoordinasi kembali dengan informan dan memperoleh informasi bahwa target telah berpindah ke rumah temannya di RT 11 Desa Teluk Majelis. Tanpa membuang waktu, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial U
Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat Anuwar serta seorang warga bernama Herman.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan. 1 plastik kacang atom warna kuning yang di dalamnya berisi 1 klip besar diduga sabu seberat 5,65 gram yang disimpan di kamar kemudian 1 klip kecil diduga sabu seberat 0,07 gram yang ditemukan di dapur serta 1 buah sendok sabu dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam berikut Uang hasil penjualan sebesar Rp200.000 dengan rincian 1 lembar pecahan 100.000 ribu dan 2 lembar pecahan 50.000 ribu.
Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur mengatakan.
Total berat barang bukti sabu yang diamankan yakni 5,72 gram.
Sedangkan tersangka berinisial U mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik), dan mengaku tidak mengetahui alamat lengkap pemasok tersebut.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.(BSG).












Discussion about this post