Tanjab Timur –
Menyambut perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Muara Sabak mengusulkan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana bagi ratusan warga binaan.
Dari total 628 warga binaan yang saat ini menjalani masa pidana di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, sebanyak 402 narapidana diusulkan untuk menerima remisi Idul Fitri setelah dinilai memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.
Usulan pemberian remisi tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melalui sistem administrasi pemasyarakatan yang terintegrasi secara nasional.
Saat di temui media di ruang kerjanya. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Askari, menjelaskan bahwa tidak semua warga binaan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Setelah melalui proses verifikasi administrasi dan penilaian pembinaan, hanya 402 orang yang dinyatakan layak untuk diusulkan.
“Pengusulan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan administratif maupun substantif,” jelas Askari.
Ia menambahkan, salah satu syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Selain itu, warga binaan juga harus aktif mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa hukuman di dalam lapas.
Menurut Askari, remisi keagamaan seperti Idul Fitri merupakan hak bagi warga binaan yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan.
Pihaknya berharap usulan yang telah diajukan tersebut dapat disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sehingga warga binaan yang memenuhi syarat dapat merasakan pengurangan masa hukuman pada momentum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
“Semoga usulan ini dapat disetujui, sehingga warga binaan yang memenuhi syarat bisa mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri,” pungkasnya.
(BSG)













Discussion about this post